DPRD Sahkan Dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuansing

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING | NVC — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sahkan dua Ranperda Pemerintah Kabupaten dalam Paripurna pandangan akhir DPRD di ruang DPRD Kuansing, Selasa (20/08/2024).

Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Rapat dipimpin Wakil I DPRD Kuansing H Darmizar dan dihadiri Wakil Ketua II Juprizal serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Hadir langsung Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby serta sejumlah kepala OPD.

Juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin SSos mengatakan, berkenaan dengan dua Ranperda yang dimaksud DPRD Kuansing perlu memberikan pendapat akhir.

Pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045, DPRD menyarankan kepada Pemkab Kuansing bahwa luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk Badan Kesbangpol Kabupaten Kuansing, DPRD menyarankan agar membuat rencana jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2045 sudah berjumlah 45 orang.

“DPRD juga meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah memberikan legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat di tahun 2045 sudah tidak lagi bermasalah,” katanya.

Selain itu, kata Solehudin, DPRD Kuansing juga menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan agar di tahun 2045 lahan-lahan yang potensial di Kabupaten Kuansing sudah terkelola dengan baik dan legalitas yang jelas.

“Sementara untuk Dinas Perhubungan, masalah lapak di arena Pacu Jalur di Tepian Narosa harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Masih kata Solehudin, DPRD minta Dinas Pendidikan agar setiap sekolah di tahun 2045 sudah ada tenaga pendidikan yang sudah memadai.

Selain itu, Pemda juga diminta agar memasukkan potensi wilayah kecamatan sebagaimana disampaikan pada sub Bab 2.7 pengembangan pusat, pertumbuhan wilayah dan arah kebijakan transformasi.

(Infotorial DPRD Kuansing)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru