Batam, KEPRI, (NV) – Humas PT. Adhi Mukti Perkasa (AMP), Rosano bungkam saat hendak dikonfirmasi Awak Media. Senin, (26/2/2024). Rosano dikonfirmasi pada Senin siang, pukul 11.00.WIB terkait keberadaan Pabrik Rokok diduga illegal di Kota Batam, namun tidak merespon.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah Media Online sebelumnya, bahwa Pabrik Produksi Rokok H&D dan OFO yang diduga ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam semakin aman dan nyaman berproduksi serta tak tersentuh hukum. Seperti perusahan yang dikabarkan PT. AMP yang berada di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam Kota, yang diduga memproduksi Rokok H&D dan OFO tanpa Pita Cukai. Rabu (26/2/24).
Selain tanpa pita cukai, perusahaan pabrik produksi rokok H&D dan OFO tersebut diduga keras tidak mengatongi Izin.
Hal ini terungkap ketika Awak Media melakukan investigasi di lokasi Pabrik Produksi Rokok H&D dan OFO di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam Kota. Beberapa nara sumber dan juga karyawan di lokasi mengakui bahwa Pabrik tersebut memproduksi Rokok H&D dan OFO dan sudah lama berjalan.
“Benar ada beberapa jenis rokok yang di produksi dalam itu seperti Rokok H&D & OFO,” ungkap nya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa di lantai 1 Rokok H&D. Sementara
di lantai 2 itu yang produksi Rokok yang keluar Kota Batam.
“Sebagian di atas itu bang karyawan bagian packing. Kemudian setelah siap kami packing rokok itu langsung dijemput distributor dan setau saya di taruh di Gudang, tapi saya tidak tau dimana tempatnya, “beber sumber media ini yang sekaligus Karyawan Pabrik produksi rokok yang diduga ilegal itu.
Ironisnya, meski telah beroperasi sekian tahun, hingga sampai sekarang, pabrik produksi rokok H&D dan OFO yang diduga tanpa pita cukai dan tidak mengatongi izin tersebut tidak tersentuh hukum.
Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang, produksi rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau. Seperti PT. AMP yang berada di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Atas pelanggaran hukum diatas, media ini melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan PT. AMP yang diduga memproduksi rokok H&D dan OFO tanpa Pita Cukai serta tidak mengatongi Izin, melalui Humas Rosano. Namun hingga berita ini diterbitkan belum kunjung ada jawaban lebih memilih Bungkam meski pesan media telah dibaca olehnya.
Hingga berita ini dimuat, Tim Awak Media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pada APH dan Bea Cukai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Editor: RedNV