Gugatan Praperadilan Asmah: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGEI, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Sergei akhirnya membacakan putusan terkait praperadilan Asmah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sergei dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah, DR. Ali Yusran Gea, menyampaikan kegembiraan atas putusan tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal pada Rabu, (15/05/2024).

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah,” ujar DR. Ali Yusran Gea, yang didampingi oleh Agusman Gea, SH.MMKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.

“Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa,” tambah DR. Ali Yusran Gea.

Baca Juga :  Operasi Zebra Toba 2025 Hari Ke-8: Polisi Hadir Lebih Humanis, Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan

Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” tutur DR. Ali Yusran Gea.

DR. Ali Yusran Gea juga menghimbau agar pihak kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia menekankan pentingnya lembaga praperadilan sebagai sarana untuk melawan tindakan yang merampas hak asasi manusia melalui penetapan tersangka yang tidak sah.

Laporan: Biro Medan, Sumut

Berita Terkait

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:42 WIB

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Senin, 27 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Berita Terbaru

Headlines

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Jul 2026 - 09:52 WIB

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:48 WIB