Hendak Konfirmasi Dugaan Penerimaan Uang, Plt Kadis LHK Riau Tolak Kedatangan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Seorang Jurnalis dari salah satu Grup Media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Senin, (11/11/2024).

Tujuan Jurnalis tersebut bermaksud melakukan konfirmasi tentang dugaan keterlibatan oknum salah satu Kepala Bidang dan mantan Kadis LHK Riau atas penerimaan Gratifikasi atas penerbitan Surat Izin Usaha.

Sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 10 Auditor diturunkan untuk melalukan kroscek secara menyeluruh terkait indikasi penyimpangan terhadap Penerimaan Uang Terima Kasih atas Pengurusan Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020-2023.

Dalam surat tugas dengan Nomor: 700 1.24/1322-ST/13 memerintahkan 10 Auditor, baik dari Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan khusus atas indikasi penyimpangan tersebut.

Proses joint investigation Audit ini akan dilakukan selama 11 hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, Senin (21/10/2024). Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Auditor Kemendagri yang turun untuk melakukan joint investigation audit tersebut.

Jurnalis dari 5 Media dan bahkan tergabung di Grup puluhan Media tersebut, tiba di Kantor DLHK Riau sekitar Pukul 10.30.WIB, langsung melapor dan mengisi Buku Tamu di bagian Pelayanan dengan tujuan Konfirmasi. Kemudian dipersilahkan duduk menunggu.

Pada pukul 12.00.WIB, seorang petugas pelayan informasi bersama salah seorang Staf Kadis LHK menyampaikan bahwa, Plt Kadis LHK, Alwamen tidak ada waktu menerima tamu karena ada acara Zoom Meeting.

“Maaf pak, pak Plt Kadis LHK, Alwamen tidak ada waktu menerima tamu, ada kegiatan Zoom,” kata Staf yang mengaku bernama Robi kepada Jurnalis senior itu.

Mendengar hal itu, Jurnalis ini merasa sangat kecewa dan diabaikan oleh Plt Kadis LHK Riau Alwamen. Ia merasa sangat tidak terima atas penolakan Alwamen karena sudah menunggu selama 1,5 jam, dari Pukul 10.30 sampai Pukul 12.00.WIB.

“Kenapa tidak sejak tadi beliau sampaikan kalau memang tidak mau menerima tamu? Padahal saya sudah menunggu selama 1,5 jam. Apa begini Etika seorang pejabat se level Kepala Dinas?,” kata Jurnalis itu dengan raut wajah kecewa yang sempat menjadi perhatian Pegawai yang ada di situ.

Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan kepada Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar dilakukan Audit Investigasi bersama (Joint Investigation Audit). Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait dengan hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Baca Juga :  Simulasi Sispamkota Digelar Serius, Pemkot Medan Apresiasi dan Yakin Polda Sumut Mampu Hadapi Segala Ancaman

Proses Audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan Dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.

Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan Pemprov agar membuat Audit Investigasi Bersama.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan Dokumen palsu dalam proses penerbitan Dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Dokumen.

Untuk memastikan hal tersebut, proses Auditor investigasi bersama perlu dilakukan secara detail dan sistematis.

Selain itu, ada informasi pejabat Eselon 3 yang dikabarkan juga telah mengembalikan Uang ke KPK terkait dugaan penyelewengan yang sedang diperiksa hingga saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Negara.

Hasil dari pemeriksaan tersebut dinilai belum mendalam sehingga diperlukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama.

Dari hasil rekomendasi pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspekorat Riau perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.

Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.

Sehingga total pengurusan Dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) Dokumen.

Dari informasi yang beredar nama, Alwamen (Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau) ikut diberikan jabatan sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau oleh Pj Gubernur Riau.

Penunjukan Plt Kepala DLHK Riau Alwamen setelah sebelumnya dijabat oleh M Job Kurniawan (Asisten II Setdaprov Riau). Karena jabatan DLHK Riau sempat di tinggal oleh Mamun Murod yang dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

“Saya kira, tujuan saya sebagai seorang Jurnalis profesional tidak ada salahnya saya melakukan konfirmasi kepada Alwamen yang sebelumnya menjabat Kabid Pencegahan Iklim yang saat ini menjabat Plt Kadis LHK dan Mantan Kadis LHK Riau, Mamun Murid, adalah hanya untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang sudah berjalan sebelumnya,” pungkasnya. (Tim Media / Bersambung…)

Sumber : Kru Media NVC
Editor    : Red

Berita Terkait

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih
Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai
Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra
Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai
Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai
Plt Bupati Kuansing H Muklisin Tinjau lokasi Kawasan Tepian Narosa Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026
Semarak Budaya Riau: Plt. Bupati Kuansing Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terbaru