PEKANBARU, (NVC) – Penjabat Gubernur Provinsi Riau (Pj.Gubri), SF Hariyanto saat melantik Indra, SE., MM, sebagai Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Pelantikan itu, berlangsung pada hari Selasa, 19 Maret 2024 di Gedung Balai Serindit, Kota Pekanbaru.
Pelantikan dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/1282 SC, pada tanggal 14 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Sebelumnya, Indra merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Pj Gubri SF Hariyanto, mengatakan bahwa posisi Sekdaprov saat ini mengalami kekosongan lantaran masa transisi. Dengan begitu penting adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah untuk membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara maksimal.
“Sesuai peraturan pengangkatan Pj Sekretaris Daerah sangat diperlukan. Untuk membantu tugas-tugas pemerintah daerah dengan maksimal,” kata Hariyanto.
Ia menjelaskan jabatan Pj Sekdaprov memiliki kewenangan untuk mengharmoniskan serta mendukung implementasi kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
“Jabatan Pj Sekretaris daerah memiliki tugas yang sangat penting dalam mengharmoniskan serta mendorong implementasi kebijakan pembangunan yang digariskan oleh gubernur selaku kepala daerah. Juga sebagai jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dan membina hubungan kerja dengan perangkat daerah dan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Pj Sekretaris Daerah merupakan motor penggerak bagi pemerintah daerah. Ikut berperan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Karena itu saya berharap, agar saudara Pj Sekretaris Daerah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau untuk memberikan dukungan penuh program-program yang dilaksanakan. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Riau.
SF Hariyanto juga menegaskan, Kepala OPD harus berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di daerah.
“Kepada kepala OPD agar pendukung penuh segala program yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Untuk mempersembahkan kesejahteraan bagi masyarakat provinsi Riau dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. ***
Editor : Red
Sumber : AH