Inisial AT Diduga Pelaku Pembakaran Emas Hasil Tambang Ilegal di Kebun Nenas Desa Jake. Masyarakat Minta Kapolres Kuansing Segera Tangkap!!

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, (NVC) — Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang di Kuansing.

Menurut salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi, ia mengatakan adanya aktivitas Pembakaran Emas berada di Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau yang di kenal masyarakat dengan sebutan Kontrakan Anggi.

“Lokasi tidak jauh dari jalan poros dan dekat Perumahan masyarakat, rumah kontrakan tiga pintu di bekang rumah kontrakan itu ada bangunan pondok terbuat dari papan, di situ lah mereka membakar Emas yang di bawa oleh pekerja Penambang Emas setiap harinya. Kalau di hitung-hitung sehari tidak lebih dari 25-50 orang pekerja PETI untuk membakar dan memurnikan Emas yang diduga ilegal,” ujar Narasumber. Rabu, (15/10/2025)

Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran yang disebut, setelah sampai Tim Investigasi, langsung bertanya, ini milik siapa, para pekerja tukang bangunan yang siap-siap hendak pulang.

“Belum buka orangnya, belum datang, tapi tunggu aja lah sebentar lagi buka tu,” ujar pria paruh baya sambil menyandang Ransel menuju Sepeda Motornya.

Kemudian, saat di datangi ke salah seorang masyarakat tidak jauh dari lokasi dugaan pembakaran Emas ilegal tersebut mengatakan bahwa, “Pemilik dari pembakaran tersebut AT, dan biasanya Magrib menjelang isya selalu ramai datang dan kumpul di situ sambil menunju ke arah Pondok, tapi yang saya dengar sebelum datang harus Telepon dulu pemiliknya, sepertinya mereka takut dan kucing-kucingan dengan APH dan Wartawan,” ujar pria itu.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Gelar "Polantas Menyapa", Latih Baris Berbaris Polisi Cilik untuk Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

AT terduga pelaku diduga pemodal dan pemain baru, saat ini mereka memang pemburu Emas ilegal hasil tambang PETI dan Juga dari Pendulang Emas tradisonal.

“Apalagi saat ini harga Emas lagi melonjak tinggi, AT bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung Emas ilegal,” tambah Narasumber.

Pelaku Emas ilegal melanggar pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Oleh karena itu kami Masyarakat minta kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan Emas ilegal (pembakaran) untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru