PALEMBANG, (NVC) — Diduga ada kepentingan keluarga dalam Proyek Pemerintah senilai lebih dari Rp 2 miliar. Ketegangan terjadi di UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Ade Irma Nasution, Palembang.
Seorang Wartawan bernama Rizal terlibat cekcok dengan oknum Kejaksaan yang mengaku Proyek Rehabilitasi Atap Gedung itu dikerjakan oleh adiknya sendiri.
Saat Wartawan datang untuk konfirmasi, tapi justru di intimidasi dan diminta Polisi menangkap Wartawan.
Sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan tegas melindungi Jurnalis dari segala bentuk penghalangan tugas.
Demikian juga Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, menjamin hak publik untuk tahu penggunaan uang Negara.
“Jika benar proyek ini dikerjakan oleh keluarga oknum aparat, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang,” ujar Wartawan. (Tim)






















