Kabar Gembira!! Bupati Siak Terbitkan Surat Keputusan Penetapan Penurunan Harga Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Rp 21.000

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NV) — Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal kembali menunjukkan komitmen mereka untuk berpihak kepada masyarakat kecil. khususnya dalam hal kebutuhan pokok sehari-hari.

Karena, mulai 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak, resmi turun dari semula Rp23.000 menjadi Rp21.000 per satu tabung.

Langkah ini, ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang penetapan penyesuaian harga eceran gas 3 Kg. Sudah barang tentu sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Siak.

Karena kebijakan ini dianggap menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.

“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Bupati Afni saat Konferensi Pers di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025).

Penurunan harga ini bukan tanpa proses panjang. Menurut Afni, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab berhasil menurunkan HET.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kalapas Kelas II Pekanbaru dari Sapto Winarko kepada Erwin Fransiskus Simangungsong

Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025:
1.Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750
2.Ongkos angkut: Rp5.250
3.Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000
4.Biaya operasional pangkalan: Rp3.000
4.Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000

Bupati Afni juga mengingatkan bahwa penurunan harga ini harus diikuti dengan disiplin dan kepatuhan oleh semua pihak terkait.

“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi juga akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

“Silahkan masyarakat beli Gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” singkat Afni. (**/Inf)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award
Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08 WIB

Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Berita Terbaru