Kades Kwala Langkat Wahyu Danil, Benarkah inisial IL Pelaku Perusak Bangunan Bukan Penjaga Hutan Manggrove

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, SUMUT, (NVC) – Tersangka IL yang saat ini masih ditahan di Polres Langkat terkait kasus pengrusakan bangunan di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, bukanlah anggota ataupun penjaga hutan mangrove. Hal ini disampaikan Kades Kwala Langkat Mahyu Danil yang menjelaskan bahwa IL merupakan warga Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjungpura dan dahulunya adalah seorang Kepala Dusun.

“IL merupakan mantan kadus yang sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor : 141-14/SK/2024, tanggal 2 April 2024,“ ujar Mahyu Danil, kepada wartawan, Sabtu, (11/5/2024).

”Dia itu hanya warga yang sudah lama tinggal di Desa Kwala Langkat, sebelumnya dia mempunya tambak, namun sekarang tidak beroperasi lagi, dikarenakan dampak Covid-19, lalu sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, dia sudah menjabat sebagai Kepala Dusun, bukan sebagai penjaga hutan mangrove ataupun pejuang lahan,“ ungkap Mahyu Danil menambahkan.

Diketahui tindak tanduknya setiap hari sebagai Kadus mendapatkan penilaian kurang baik dari perangkat Desa maupun Kecamatan, itu sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh perangkat Kecamatan dan Desa yang mengeluarkan surat berupa peringatan hingga surat keputusan kepada IL.

“Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, bahwa IL bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di Desa tersebut, lalu dipercayai sebagai Kadus, namun pertanggal 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai kadus,” pungkas Kades Kwala Langkat.

Lebih lanjut Kades berharap permasalahan yang ada di desanya bisa cepat selesai dan warga bisa hidup kembali normal serta tidak ada gangguan dari pihak manapun.

Sebelumnya diketahui telah terjadi pengrusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB,

Dimana saat kejadian korban selaku pemilik bangunan sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak orang.

Baca Juga :  Pemerintah Ulu Pulau Gelar Safari Ramadhan ke 18 di Masjid Nurul Taqwa Desa Ulu Pulau 1447 H 2026 M

“Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang,” ungkap korban.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, bangunan itu sudah hancur dan rata dengan tanah.

“Setibanya di lokasi, saya melihat bangunan sudah hancur dan rata, bahkan di tempat tersebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu,” jelas korban.

Beberapa saat kemudian, pemilik rumah mendapatkan kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.

Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menaikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh, lalu di potongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.

“Saya masih bersyukur Alhamdullilah dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang,” kata korban.

Diketahui bahwa pemilik bangunan mempunya alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.

Biro Sumut: IC Tanjung

Berita Terkait

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas
Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba
Polres Dumai Amankan Tersangka Penggelapan Uang Rp 450,2 Juta
Komisi X DPR RI Setujui DAK Pendidikan Rp 240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Siak
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus Renovasi Cagar Budaya Istana Siak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:18 WIB

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:18 WIB