Kantor KUA Kecamatan Sei Bamban Diduga Kuat Melakukan Pungli Biaya Nikah Rp 1,4 Juta

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, (NV) — Meski sudah ada peraturan yang mengatur mengenai biaya Nikah, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Minggu, (26/01/2025).

Tetapi masih saja terjadi pungutan liar (Pungli). Peraturan mengenai biaya Nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00.

Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.

Adanya praktik pungli tersebut membuat biaya pernikahan masih tetap mahal bagi masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan beberapa temuan Awak Media mengenai praktik Pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Sei Bamban.

Salah seorang warga Desa Nagur,  Kecamatan Tanjung Beringin yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai membayar biaya Nikah di Balai KUA sebesar Rp. 1.400.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Bamban pada pernikahan di tanggal 26 April 2024.

Baca Juga :  Kapolri: Sinergi Ulama dan Polisi Jaga Keamanan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Hal tersebut diungkapkan kepada Awak Media saat di wawancara di kediaman mertuanya pada 16 Januari 2025 beralamat di Dusun 12, Desa PON, Kecamatan Sei Bamban melalui saluran Video ia mengatakan:

“Saya dimintai sejumlah uang sebesar Rp 1.400.000 untuk biaya pernikahan di KUA Kecamatan Sei Bamban,” ucap nya.

“Tetapi saat itu saya tidak punya uang segitu banyak nya hingga saya menjual ternak Kambing saya, lalu saya berikan uang tersebut kepada oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Bamban,” pungkas nya.

Hal yang senada juga di sampaikan oleh orang tua Pengantin bernama Risanto yang beralamat di Dusun 3 Desa PON, dalam Video nya pada tanggal 16 Januari 2025.

“Saya telah menikahkan anak saya, Ayu Lestari dengan Amiruddin di KUA Kecamatan Sei Bamban, di kenakan biaya pernikahan sebesar Rp 700 ribu rupiah,” ucap nya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Awak Media terus berupaya menelusuri dugaan tersebut dan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya dan akan ditayangkan pada berita berikutnya. (Tim)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru