Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NV) — Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba S.H S.I.K MIK memberikan penjelasan terkait adanya isu di tengah masyarakat terkait informasi tindakan langsung insidentil dan berkala. Juma’at, (6/9/2024).

Dikutip dari halaman media sosial Polrestabes Medan, Kamis 5/9/2024, Kompol Andika memaparkan bagaimana sebuah tindakan langsung bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Kita semua perlu memahami tentang tugas polisi, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran di Jalan Raya,” ucap Kompol Andika.

Ia memaparkan beberapa waktu lalu ia mendapat pertanyaan dari masyarakat ketika dihentikan kemudian diberikan sanksi berupa tilang (tindakan langsung), masyarakat bertanya kenapa razia enggak ada plang.

“Saya tanya plang yang mana? harusnya kan ada pemberitahuan di depan dengan jarak tertentu sehingga kami bisa tahu di depan ada apa,” papar Andika.

Menurut Kasat, ini merupakan miskonsepsi di tengah masyarakat.

“Miskonsepsi saya bilang, kenapa demikian karena ada dua hal sebenarnya, kapan seseorang itu dapat diberikan tindakan berupa tilang.

Yang pertama kita boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu ketika kita sedang melakukan tugas di lapangan baik itu pengaturan penjagaan maupun patroli nah itu yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental,” papar Andika.

Baca Juga :  Diduga Buat Kegaduhan di Tengah Masyarakat, 5 Kades Tanggapi Pernyataan Kades Hilimbowo Idanotae, Mardinus Tafonao

Andika memaparkan ia juga siap menerima masukan dari masyarakat, namun perlu bersama sama memahami tugas dan fungsi kepolisian yang telah diatur dalam PP 80 Tahun 2012.

“Yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala secara berkala, ini dengan kekuatan yang lebih besar nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” papar Kasat.

Ia juga memberikan contoh ketika anda suatu kendaraan yang diketahui dan masuk ke sebuah jalan, yang diduga sedang dalam penyelidikan.

Nah kalau berkala pasca kejadian kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misal 30 orang semua kendaraan yang lintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan,” paparnya.

Ia menambahkan mungkin yang dimaksud masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar memakai plang razia, sedangkan insidentil petugas bisa melakukan penindakan tanpa plang.

“Mari kita bangun Polisi, artinya kita bangun masyarakat, bersama-sama kita pahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Kompol Andika.

(Red/lndra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru