Pangkalpinang, BABEL, (NV) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023–2024.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025) sore.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. RS, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel periode 2023–sekarang,
2. K, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel periode 2022–Mei 2023,
3. MSA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 2 wilayah Belitung,
4. OA, PPK OP 2 wilayah Belitung.
Menurut Fadil, modus dan jumlah anggaran
dalam periode 2023 hingga 2024, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel menganggarkan dana sebesar Rp30,49 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin. Proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I, di mana seharusnya pelaksanaan dilakukan oleh penyedia yang ditunjuk secara sah.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya berperan sebagai penerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan dana, sementara pekerjaan dilakukan sendiri oleh oknum PPK dan pihak internal lainnya.
Adapun delapan perusahaan yang diduga menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan antara lain:
1.CV. HRS
2.CV. AGK
3.CV. ASK
4.CV. M
5.CV. BP
6.CV. SMU
7.CV. PP
8.CV. JJ BK
“Sebagian besar dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pejabat termasuk Kasatker, PPK, pelaksana teknis (Peltek), bendahara, dan lainnya.”tegas Fadil.
Pada 17 Juni 2025, Kejati Babel melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor BWS Babel. Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting terkait kegiatan pemeliharaan, serta uang tunai sebesar Rp5,29 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Fadil menambahkan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Babel.
Atas perbuatan para tersangka, Jaksa Penyidik menerapkan pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,
Subsidiair: Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke proses hukum. ***
Editor : Red