Kejati Riau Tidak Bekerja, DPP SPKN Kembali Pertanyakan Laporan Korupsi Dana Chromebook di Sektor Pendidikan Riau

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Isu pengadaan Chromebook di sektor pendidikan yang sebelumnya mencuat secara nasional dan berujung pada penangkapan mantan Menteri Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini turut menyeret perhatian publik di daerah.

Di Provinsi Riau, pegiat anti-rasuah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Chromebook pada 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Frans menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021–2024 diduga sarat kejanggalan. Dugaan tersebut meliputi pola pengadaan yang tidak transparan, indikasi pengondisian penyedia, serta potensi penyimpangan anggaran negara, yang jika terbukti berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rincian Data Pengadaan di 11 Disdik Riau

Berdasarkan data yang dihimpun DPP-SPKN, tercatat 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau menerima aliran dana pengadaan perangkat TIK dengan total ribuan unit dan nilai anggaran miliaran rupiah, antara lain:

1.Kota Pekanbaru

• Tahun 2021: 745 unit (rekanan PT Astragraphia Xprins Indonesia)

• Tahun 2023: 15 unit (rekanan PT Trimedia Solusi Indonesia)

• Tahun 2023: 375 unit (rekanan PT Bismacindo Perkasa)

• Tahun 2024: 705 unit (rekanan Metra Net)

• Tahun 2024: 15 unit (rekanan PT Cahaya Untuk Negeri)

Total: 1.901 unit

Anggaran: Rp12.629.416.826

2. Kabupaten Kampar

• Tahun 2021: 903 unit

• Tahun 2023: 120 unit

• Tahun 2024: 105 unit

Total: 1.128 unit

Anggaran: Rp7.825.602.000

3.Kabupaten Kepulauan Meranti

• Tahun 2021: 914 unit

• Tahun 2022: 45 unit

• Tahun 2023: 1.517 unit

Total :2.476

Anggaran: Rp10.715.594.200

4. Kabupaten Pelalawan

• Tahun 2021: 1.122 unit

• Tahun 2022: 5 unit

Total: 1.127 unit

Anggaran: Rp7.767.061.966

5. Kota Dumai

• Tahun 2021: 437 unit

• Tahun 2022: 60 unit

• Tahun 2023: 45 unit

Baca Juga :  Pihak SD Muhammadiyah 3 Pagar Alam Diduga Jual LKS Rp 140 Ribu / 6 Buku Kepada Siswa

• Tahun 2024: 15 unit

Total: 557 unit

Anggaran: Rp3.737.800.000**

6.Kabupaten Kuantan Singingi

• Tahun 2021: 101 unit

• Tahun 2022: 395 unit

• Tahun 2023: 270 unit

• Tahun 2024: 120 unit

Total: 826 unit

Anggaran: Rp6.735.566.250

7.Kabupaten Indragiri Hilir

• Tahun 2022: 825 unit

• Tahun 2023: 219 unit

• Tahun 2024: 1.218 unit

Total: 2.262 unit

Anggaran: Rp16.280.595.000

8. Kabupaten Indragiri Hulu

• Tahun 2021: 28 unit

• Tahun 2022: 52 unit

• Tahun 2023: 132 unit

• Tahun 2024: 165 unit

Total: 378 unit

Anggaran: Rp1.996.793.000

9. Kabupaten Rokan Hilir

• Tahun 2021: 664 unit

• Tahun 2023: 645 unit

• Tahun 2024: 34 unit

Total: 1.349 unit

Anggaran: Rp8.656.983.400

10.Kabupaten Rokan Hulu

• Tahun 2021: 1.265 unit

• Tahun 2023: 385 unit

• Tahun 2024: 105 unit

Total: 1.655 unit

Anggaran: Rp11.114.275.319

11.Kabupaten Bengkalis

• Tahun 2021: 147 unit

• Tahun 2022: 60 unit

• Tahun 2023: 50 unit

• Tahun 2024: 196 unit

Total: 453 unit

Anggaran: Rp3.136.724.000

Frans menegaskan, hingga hampir lima bulan sejak laporan disampaikan, pihaknya belum menerima respon atau tindak lanjut yang jelas dari Kejati Riau.

“Sampai hari ini pihak Kejati belum memberikan respon positif terhadap SPKN terkait laporan yang sudah kami sampaikan. Ada apa dengan Kejati Riau? Harapan kami, laporan ini segera ditelaah dan ditindaklanjuti. Jika perlu, kami akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung,” tegas Frans.

Menurutnya, SPKN meminta Kejati Riau untuk serius menelaah laporan tersebut, mengingat besarnya anggaran pendidikan yang digunakan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan.

Frans menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengadaan perangkat TIK/Chromebook tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan;

Pasal 5, Pasal 11, dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar diawasi secara ketat, sehingga tidak mengulangi persoalan pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah mencuat di tingkat nasional,” pungkas Frans. (**/Rls)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB