Ketua KPU Medan Apresiasi Langkah Ridha-Rani: Hormati Proses Hukum di MK

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sementara menghentikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2024. Sabtu, (28/12/2024).

Keputusan ini diambil setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh kuasa hukum pasangan Ridha-Rani pada Selasa, 10 Desember 2024, Pukul 17.52 WIB.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa penghentian sementara proses Pilkada ini adalah langkah normatif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami di KPU Medan harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut sebelum melanjutkan tahapan Pilkada,” ujar Mutia kepada wartawan.

Apresiasi untuk Paslon Ridha-Rani
Mutia mengapresiasi pasangan Ridha-Rani atas langkah mereka yang menempuh jalur hukum dalam menyampaikan keberatan. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kedewasaan demokrasi dan ketaatan pada aturan perundang-undangan.

“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi pasangan Ridha-Rani karena telah memilih jalur yang tepat, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon yang dijamin oleh undang-undang,” ungkap Mutia.

Baca Juga :  Rakyat Menjerit!! Pengadilan Jadi Pengukur Tanah, Dahulu Keluar Putusan MA, Objek Perkara Belakangan, BPN Dimana!!?

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pendukung dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

“Mari kita jalani dan hormati proses hukum ini dengan baik. Saya yakin, keputusan yang diambil MK nantinya akan menjadi solusi terbaik untuk semua pihak,” tambahnya.

Alasan Gugatan ke MK Pasangan Ridha-Rani mengajukan gugatan karena menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kota Medan pada 27 November 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menduga ada kesalahan prosedural dalam sejumlah tahapan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

KPU Medan Siap Menjalani Proses Hukum. Mutia memastikan bahwa KPU Medan siap menjalani seluruh proses hukum di MK dengan transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa KPU Medan telah bekerja sesuai regulasi dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024.

“Kami percaya, proses hukum di MK akan berjalan adil, dan keputusan yang diambil akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menjalankan tahapan selanjutnya,” jelas Mutia.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Medan dalam menjaga integritas demokrasi, menghormati hak konstitusional pasangan calon, dan menjamin proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum.
(Red/ Indra Cahaya Tanjung)

Berita Terkait

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang
Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!
Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji
Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan
Pj Kepala Desa Bantan Sari dan BPD Adakan Penjaringan Perangkat Desa
Viral!! Warga Way Haru Tandu Kepala Desanya Selama 6 Jam Menuju Puskesmas
Ibadah Kamis Putih Aman dan Khidmat, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 07:26 WIB

Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:58 WIB

Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji

Sabtu, 19 April 2025 - 16:41 WIB

Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist

Sabtu, 19 April 2025 - 16:12 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan

Berita Terbaru