Ketua PPRI Minta Kapolsek Pidanakan Pencuri dan Penadah Besi Tua di Perawang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, RIAU, (NVC) — Maraknya tindak pidana pencurian besi tua ataupun barang bekas di Kota Industri Perawang bagaikan jamur yang tumbuh subur di musim hujan.

Peristiwa itu sudah berlangsung sejak lama, dikarenakan Kecamatan Tualang merupakan sebuah kota kecil dihuni sebuah perusahaan raksasa bernama PT.IKPP.

Hal tersebut terjadi bukan karena pelaku pencurian tidak dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau.

Pelaku pencurian tersebut kebanyakan berhasil ditangkap oleh pihak security PT.IKPP dan diserahkan kepada Unit reskrim Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.

Kendati demikian, hal tersebut tentu dinilai tidak cukup dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian saja sebagai mana disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo, sabtu (4/5).

“Untuk menuntaskan tindak pidana pencurian seperti itu tidak cukup dengan menindak pelaku pencurian saja,” kata Muhajirin.

Mestinya, kata dia melanjutkan, Kapolsek Tualang harus menindak dan memproses secara hukum penadah barang curian milik PT.IKPP tersebut.

“Jangan malah sebaliknya, menerima sejumlah setoran setiap bulannya dari pengusaha barang bekas yang ada di Kecamatan Tualang,” tegas Ketua Umum PPRI tersebut.

Menurut muhajirin, bagaimana Polsek Tualang mau melakukan penindakan terhadap pengusaha barang bekas di Kecamatan Tualang yang menadah barang curian besi bekas milik PT.IKPP dari pelaku pencurian selagi mereka menerima uang bulanan.

“Itu semua tentu sama saja dengan membiarkan aktor pelaku kejahatan tersebut tumbuh dan berkembang seolah dibeking oleh pihak Kepolisian setempat,” kata dia menambahkan.

Muhajirin juga bilang, setiap pelaku pencurian besi tua yang diproses secara hukum di Polsek Tualang, selalu mengakui kepada polisi dimana mereka menjual hasil curian tersebut. Namun pelaku penadah barang curian tersebut tidak pernah mencuat ke permukaan.

Baca Juga :  Pembubaran Massa Anarkis oleh Polri Dinilai untuk Kepentingan Masyarakat

Ketua PPRI itu berharap kepada institusi Polri dalam hal ini Polsek Tualang, Polres Siak, agar dapat bekerja secara profesional dalam penegakan hukum.

“Kalau Kapolsek Tualang menjalankan amanah sebagai penegak hukum secara profesional, saya yakin dan percaya setidaknya volume tindak pidana pencurian besi tua di wilayah hukum Polsek Tulang bisa di minimalisir,” pungkasnya menyudahi.

Kapolsek Tualang Kompol Ary ketika dikonfirmasi ikhwal kinerjanya selama menjabat sebagai Kapolsek dalam menangkap dan memproses hukum penadah besi tua milik PT. IKPP hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Berikut Klarifikasi atau Hak Jawab dari Kapolsek Tualang

Bahwa Polisi melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dan penadah nya, kita akan menindak gudang Besi tua yang terbukti sebagai Penadah barang hasil kejahatan.

“Penadah akan kita proses hukum manakala pelaku utama Pencurian nya berhasil ditangkap, Pasal Penadah tidak bisa berdiri sendiri, jadi harus dapat dibuktikan pelaku Pencurian nya terlebih dahulu, kita akan proses Gudang siapa saja sepanjang Gudang tersebut menampung dari kejahatan dari Pencuri nya,” kata Kapolsek.

“Info Ketua, bahwa semua pelaku Pencurian di Indah Kiat kita proses Sidik tuntas, sudah banyak pelaku pencurian di Indah Kiat kita proses hingga ke Pengadilan. Begitu juga pelaku Penadah barang hasil kejahatan di Indah Kiat sudah pernah kita proses tuntas hingga Pengadilan, kita akan proses hukum pelaku dan Penadah nya selagi ada laporan resmi dari Indah Kiat sebagai pemilik barang (korban) dan kita akan proses hukum baik Pelaku maupun Penadah nya tanpa pandang bulu, demikian penjelasan kami, terima kasih,” pungkas Kapolsek Tualang, Kompol Ary.

Sumber: Sahnan
Editor: Red

Berita Terkait

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:05 WIB

Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terbaru