Korban KDRT Minta Polres Nias Tangkap Terduga Pelaku Inisial A Larosa

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, SUMUT, (NV) – Berdasarkan Laporan Pengaduan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No:STPL/1478/Xl/2023/SPKT Polres Nias.

Korban melaporkan bahwa, telah terjadi KDRT di jalan Desa Music, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Tepatnya di rumah korban, Lisda Kurniati Lase pada Kamis, (02/11/2023) lalu.

Terduga pelaku adalah inisial A Larosa alias Tona yang merupakan suami korban sendiri.

Korban merasa kecewa terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Nias. Pasalnya, kasus tersebut seakan tidak di tindak lanjuti oleh Penyidik untuk melakukan Penyidikan lanjutan.

Pengakuan korban pada media, Rabu (21/02-2024) di Rumahnya bahwa, sudah berapa Bulan kasus KDRT ini di laporkan, namun sampai saat ini Pelaku sampai saat ini bebas berkeliaran.

“Saya sebagai Korban tidak merasa nyaman, walaupun A Larosa itu Suami saya. Saya harap kepada Kapolres Nias untuk melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada A Larosa,” kata korban.

Di lanjutkan Lisda bahwa suami dia itu itu ada itikad baik, karena pada hari Rabu (14/02-2024) ini pihaknya mencoba mendatangi A Larosa di kampung sekaligus Lisda memberikan Hak Pilih di Desa Kampung suaminya itu.

“Namun 1 keluarga mereka menakutkan saya, dan menghina mulai Mertua saya, hingga ipar juga marah-marah ke saya, spontan saja Suami saya itu malah menghilang, Ini sangat aneh,” heran Lisda.

Baca Juga :  Jaga Stamina Prima, Wakapolres Langkat Ajak Lari Pagi Anggota Dalmas Sat Samapta

Saat Awak Media mencoba konfirmasi kepada Anotona Larosa pada Rabu, tanggal (21/02-2024) melalui telpon seluler dengan Nomor: 08236093xxxx, namun Telpon tidak diangkat, di kirim kan pesan konfirmasi melalui Chat WhatsApp, juga tidak di balas.

Sebagaimana disebutkan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 44 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta).

Sedangkan isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta).

Kapolres Nias yang dikonfirmasi nadaviral.com melalui Kasi Humas, IPTU. Osiduhugo Daeli, Jum’at (23/2/2024), Pukul 09.17.WIB mengatakan, bahwa masih mempertanyakan kepada Penyidik.

“Ijin pak, saya masih mempertanyakan dulu kepada pihak penyidik,” kata Humas Polres Nias, O Daeli.

Sumber: Sabar Halawa

Editor: RedNV

Berita Terkait

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan
Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan
Iklan NATARU 2024 – 2025
Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024
Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN
Jumat Curhat Polda Riau di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
Polresta Pekanbaru Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Polsek Senapelan, Bahas Kamtibmas dan Aspirasi Masyarakat
Ditlantas Polda Riau Wujudkan Lalin Aman dan Nyaman di NATARU 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:18 WIB

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:24 WIB

Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:18 WIB

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:29 WIB

Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:15 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN

Berita Terbaru

Headlines

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:18 WIB

Headlines

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Des 2024 - 21:18 WIB