Gunungsitoli, SUMUT, (NV) – Berdasarkan Laporan Pengaduan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No:STPL/1478/Xl/2023/SPKT Polres Nias.
Korban melaporkan bahwa, telah terjadi KDRT di jalan Desa Music, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Tepatnya di rumah korban, Lisda Kurniati Lase pada Kamis, (02/11/2023) lalu.
Terduga pelaku adalah inisial A Larosa alias Tona yang merupakan suami korban sendiri.
Korban merasa kecewa terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Nias. Pasalnya, kasus tersebut seakan tidak di tindak lanjuti oleh Penyidik untuk melakukan Penyidikan lanjutan.
Pengakuan korban pada media, Rabu (21/02-2024) di Rumahnya bahwa, sudah berapa Bulan kasus KDRT ini di laporkan, namun sampai saat ini Pelaku sampai saat ini bebas berkeliaran.
“Saya sebagai Korban tidak merasa nyaman, walaupun A Larosa itu Suami saya. Saya harap kepada Kapolres Nias untuk melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada A Larosa,” kata korban.
Di lanjutkan Lisda bahwa suami dia itu itu ada itikad baik, karena pada hari Rabu (14/02-2024) ini pihaknya mencoba mendatangi A Larosa di kampung sekaligus Lisda memberikan Hak Pilih di Desa Kampung suaminya itu.
“Namun 1 keluarga mereka menakutkan saya, dan menghina mulai Mertua saya, hingga ipar juga marah-marah ke saya, spontan saja Suami saya itu malah menghilang, Ini sangat aneh,” heran Lisda.
Saat Awak Media mencoba konfirmasi kepada Anotona Larosa pada Rabu, tanggal (21/02-2024) melalui telpon seluler dengan Nomor: 08236093xxxx, namun Telpon tidak diangkat, di kirim kan pesan konfirmasi melalui Chat WhatsApp, juga tidak di balas.
Sebagaimana disebutkan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 44 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta).
Sedangkan isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta).
Kapolres Nias yang dikonfirmasi nadaviral.com melalui Kasi Humas, IPTU. Osiduhugo Daeli, Jum’at (23/2/2024), Pukul 09.17.WIB mengatakan, bahwa masih mempertanyakan kepada Penyidik.
“Ijin pak, saya masih mempertanyakan dulu kepada pihak penyidik,” kata Humas Polres Nias, O Daeli.
Sumber: Sabar Halawa
Editor: RedNV