KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto pada Senin (2/3) di Kantor Kemendes PDT Jakarta guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.

Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta
melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan.

Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, 2025 M, Pemerintah Desa Senderak Gelar Kegiatan Isra' Mi'raj dan Silaturahmi

“Saya tegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.

Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya,” katanya.

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU, Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha.

Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Verval untuk Penguatan KDKMP
Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss atas Keberhasilan Nurul Angely sebagai Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Sambut HUT Ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga
Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas, Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Verval untuk Penguatan KDKMP

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss atas Keberhasilan Nurul Angely sebagai Juara Bintang Radio Kuansing 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik

Berita Terbaru