KPU Sumut Sudah Surati Mendagri Terkait Penundaan Pergantian Aulia Agsa di DPRD Sumut

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NV) — Setelah menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU Sumut menyurati Kementerian Dalam Negeri. Surat itu perihal permintaan penundaan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Sumut Sitori Mendrofa tertanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan adanya gugatan Aulia Agsa tentang keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin (foto) membenarkan hal itu. Menurut Agus, surat itu untuk menindaklanjuti keputusan sela PTUN.

Baca Juga :  Bupati Siak Harap Kafilah Tampil Maksimal di Malam Puncak MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-43

“Jadi setelah adanya keputusan PTUN kami kembali mengirimkan surat kepada Mendagri bila KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Agus di Medan.

Agus mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN meminta, agar KPU menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam, hingga adanya putusan inkrah.

“Jadi, bahasanya disitu adalah menunda putusan KPU soal pergantian tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap. Jadi kami akan melaksanakannya,” pungkas Agus.

(Redaksi / Indra Tanjung)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai
Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal
Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi
Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan
Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Hanya dalam Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan

Berita Terbaru