KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024-2029, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:

Baca Juga :  Patroli Presisi Sat Samapta Polres Langkat, Ciptakan Kondisi Aman dan Lancar di Kota Stabat

Hari :
Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan

Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, Bertempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya:
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Usia Minimal 30 Tahun
4. Pendidikan minimal SMA
5. Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani,dan bebas dari Narkoba.
7. Melaporkan harta ke LHKPN.
8. Dan lainnya.

Laporan : Indra Tanjung

Editor : RedNV

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru