KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024-2029, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:

Baca Juga :  Brimob Sumut Terus Mendampingi Warga, Pembersihan Rumah dan Masjid Capai Progres Signifikan

Hari :
Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan

Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, Bertempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya:
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Usia Minimal 30 Tahun
4. Pendidikan minimal SMA
5. Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani,dan bebas dari Narkoba.
7. Melaporkan harta ke LHKPN.
8. Dan lainnya.

Laporan : Indra Tanjung

Editor : RedNV

Berita Terkait

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:42 WIB

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Senin, 27 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Berita Terbaru

Headlines

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Jul 2026 - 09:52 WIB

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:48 WIB