Kuasa Hukum Minta Polda Riau Bekerja Profesional Menangani Kasus yang Menimpa Robby Oktanugraha

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Terhadap kasus yang menimpa Robby Oktanugraha yang berujung digelarnya perkara, Robby oktanugraha adalah sebagai korban merasa dirugikan sebagaimana dalam atas dugaan penggelapan dan atau penipuan Jo.Pasal 55 &56 KUHPidana pembelian mobil terhadap AN, AX, JI, FS, AT, AFN, CAP di Shorum mobil milik AX (nyanmar) berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IX/2024/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 27 September di Gedung Mapolda Riau Jln Pattimura No. 13, Cinta Raja, Kec, Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (29/10/2024).

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Kami datang memenuhi panggilan untuk gelar perkara di Mapolda Riau melalui Komunikasi bukan mengenai Surat. Berharap bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang terhadap gelar perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Sesuai dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3.

Saya meminta segala kerendahan hati dan hormat bekerja sesuai SOP dan profesional serta menjunjung keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kami menunggu tindak lanjut dari Polda Riau dan Polsek Tualang untuk mengungkap kasus ada dugaan terlibatan Oknum dalam penjualan. mobil CRV tahun 2015.

Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga :  Waka Polresta Pekanbaru bersama Wakil Wali Kota Sidak Bahan Pokok Jaga Stabilitas Pangan, Sekaligus Cek Gorong-Gorong Antisipasi Banjir Jelang Nataru

Pasal 56 KUHP Berbunyi: yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Makna dari pasal Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.

Semoga nanti hal-hal seperti ini bisa lebih baik lagi penanganannya. Polri juga harus berbenah momentumnya sekarang, dengan menguaknya kasus ini, reaksi dari masyarakat Indonesia. Bahkan hingga turut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun

Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.

harus jadi momentum untuk pembenahan di internal Polri. Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa bangkit kembali dari permasalahan ini dan kepercayaan masyarakat tehadap aparat penegak hukum seiring pembenahan di tubuh Polri meningkat.

Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak, kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi. (Rls)

Editor : RED

Berita Terkait

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih
Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai
Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra
Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai
Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai
Plt Bupati Kuansing H Muklisin Tinjau lokasi Kawasan Tepian Narosa Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026
Semarak Budaya Riau: Plt. Bupati Kuansing Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terbaru