Rohil, RIAU, (NVC) — PPRI akan laporkan Binsar Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menguasai Lahan dalam Kawasan Hutan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) dalam waktu dekat akan melaporkan Binsar Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan tanah yang telah di jadikan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan seluas ratusan hektar.
Ketum PPRI Muhajirin Siringo Ringo dengan tegas menyatakan kesiapannya membantu pemerintah dalam melaporkan oknum-oknum yang selama ini sebagai perusak hutan yang ada di bumi Nusantara ini.
“Saya sangat percaya, semua teman-teman Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Cyber yang tergabung dalam keluarga besar PPRI pasti memiliki sudut pandang yang sama dengan saya, yakni sebaik-sebaik manusia ialah yang hidup bermanfaat kepada orang banyak terkhusus kepada Negaranya. Artinya PPRI akan siap berada di Garda terdepan membantu Negara dalam mengembalikan fungsi suatu Kawasan Hutan menjadi seperti sedia kala,” ujarnya. Kamis (23/5/2024).
Dikatakan Muhajirin Siringo Ringo pihaknya sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nantinya diharapkan bisa menjerat Binsar Sianipar hingga ke meja hijau.
“Kita sudah berbulan-bulan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menjerat Binsar Sianipar sampai ke Meja Hijau, Dia sudah sangat terang-terangan merasa seperti Negara ini punya keluarganya, seolah kebal hukum tanpa sedikitpun merasa kalau hukum di Indonesia ini ada,” katanya.
Binsar Sianipar ketika dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan olehnya, hingga berita ini di tayangkan Binsar Sianipar tak kunjung menggubris pertanyaan MimbarNews.com. (Sahan)
Editor: Bamen