Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, (NV) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis, dimulai pukul 10.00 WIB.

Acara dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.

Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya.

Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif.

“Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar Kriston.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Berkontribusi untuk Daerah

Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II).

Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha — terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana. Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik. Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kalapas Kriston Napitupulu telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.tutup kriston. (Jml/Diah)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan
Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas
Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Seorang Warga Meninggal Dunia
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat Bahorok

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan

Minggu, 20 September 2026 - 12:03 WIB

Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:22 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 18:56 WIB

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru