Lamsel, (NVC) – Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Sabtu, 09 Febuari 2024 bertempat di Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.
Pemerintah Desa Sukamaju, dan tokoh masyarakat melakukan Musdes Khusus tentang Validasi, Kesepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Junaidi,S.pd kepala Desa sukamaju, Sidik,SH Sekcam Sidomulyo, Marwan Korcab ,ihsa pendamping Lokal Desa , Mad Nursi Ketua BPD Desa Sukamaju tokoh Masyarakat, dan seluruh Aparatur Desa sukamaju.
Dalam kesempatannya Kepala Desa Sukamaju , Junaidi ,S.pd ,” menyampaikan bahwa penerimaan KPM 15% dari dana desa di tahun 2024 dan untuk ketahan pangan dan hewani 20%. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2024 yaitu Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH. Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan Musdes khusus mohon dimaklumi.
Dalam kegiatan ini telah disepakati KPM BLT DD Desa Sukamaju sebanyak 16 KPM .
“Untuk BLT ektrim ini mau tidak mau, suka tidak suka harus kita anggarkan karena sudah ada regulasinya dari Permendes. Tahun kemarin ada 36 KPM, tahun ini lebih kurang 15 atau 16 KPM,” papar Junaidi selaku Kepala Desa Sukamaju.
Laporan : Wiji Lastini