Oknum Anggota Polres Labuhan Batu, Aiptu AN Diduga Terima 3 Unit Mobil Ilegal

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu, SUMUT, (NV) – Diduga Aiptu AN Polisi Polres Labuhan Batu menerima tiga unit mobil ilegal. Diketahui Penyewaan mobil dilakukan sejak tanggal 05 Februari 2024 dengan pembayaran secara bulanan.

Total mobil yang sudah dipinjam mencapai 3 unit mobil yaitu milik Haris Dermawan satu mobil, milik Zulham Darmawan sebanyak satu mobil dan milik Anugrah Permatawi Hutapea satu mobil dengan jenis Pajero Sport Dakkar – L 4×2 A/T tahun 2022, Toyota Fortuner 2.8 FRZ 4×2 A/T Jeep dan Toyota All New Fortuner 4×2 2.4 VRZ A/T Diesel TRD kemudian digadaikan Kepada Oknum Polisi Personel Sat Sabhara Polres Labuhan Batu Aiptu AN.

Daffa Hafizha Rahman menerangkan kepada ketiga korban mobil-mobil itu telah digadaikan. Satu mobil digadaikan dengan harga Rp 150 juta menjadi hingga Rp 180 juta.

Setelah mengetahui mobil digadai oleh seorang oknum Polisi Polres Labuhan Batu, Haris Dermawan selaku korban dan juga Pengacara Media Punosekawan. com beserta dua orang korban lainnya melaporkan Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumatera Utara.

Selang berapa hari melaporkan pelaku yang bernama Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumut Haris Dermawan Beserta Para Pimpinan Media Punosekawan. com membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dikarenakan lambatnya proses laporan di Polda sumut.

Setelah itu, Kapolres Labuhan Batu saat dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan terhadap anggotanya tersebut.

Haris menerangkan mobil tersebut telah kami ketahui keberadaannya melalui gps yang terpasang di setiap mobil kami, setelah ke tiga mobil diketahui di daerah rantau prapat kami pun beserta tim BRN langsung turun ke TKP.

Mobil tersebut kami jumpai terpisah Fortuner milik zulham ditemukan di Kecamatan Bilah Barat Desa janji dusun aek pala, Fortuner milik anugerah ditemukan di tempat Door Smer / tempat cucian mobil, dan Pajero milik Haris Dermawan di jalan baru Rantau Perapat depan SPBU dalam keadaan mati pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 8.30wib , dan rekan – rekan Grup rental dari medan ikut turun untuk menjemput mobil tersebut.

Baca Juga :  Kontingen Pramuka Kampar Berjaya di Jambore Karhutla Riau 2025, Bawa Pulang 3 Gelar Juara

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga Oknum Polisi Polres Labuhan Batu Aiptu AN terima tiga buah mobil salah satunya Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC. Yang di duga hasil penggelapan

Oknum polisi Polres Labuhan Batu Aiptu AN terima mobil Fortuner BK 1891 ADC hasil dari penggelapan yang di gadaikan oleh Daffa terhadap Aiptu AN dengan meminjam uang 400Jt dari Tiga unit mobil tersebut.

Ketika awak media melintas di jalan lintas sumatera desa janji dusun aek pala Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu pada hari sabtu tanggal 22 februari 2024 pukul 8.30 wib terlihat tim “BRN, RCI, ASPERDA” mengerumuni satu unit mobil Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC yang sedang dikendarai oleh Oknum Polisi Polres Labuhan Batu, Aiptu AN.

Jurnalis langsung mengkonfirmasi masih Terhadap Oknum polisi Polres Labuhan Batu Aiptu AN tentang kejadian yang sebenarnya masalah mobil ,iya mengatakan bahwa saya menerima mobil ini dari warga medan nama DAFFA HAFIZAH RAHMAN dengan tiga buah STNK dia meminjam uang saya dari tiga mobil 400.000.000 dan mobil Fortuner BK 1891ADC serta surat Kwitansi pakai materai untuk jaminan titipan,” paparnya.

Di tempat yang sama para awak media mengkonfirmasi terhadap salah satu korban Zulham Rahmadan SE warga medan pemilik Mobil Fortuner BK 1891 ADC mengatakan bahwa Di STNK mobil Fortuner BK 1891 ADC ini adalah atas nama saya ZULHAM DARMAWAN SE , sambil menunjukkan Surat STNK asli juga surat tanda bukti laporan (STPL/B/176 /11/2024 /SPKT/POLDA Sumatera Utara di kantor Poldasu pada tanggal 15 Februari 2024 , membuktikan terhadap awak media mobil ini saya rental kan dengan Daffa Hafizah Rahman akhirnya mobil ini di gelapkan / digadaikan oleh Daffa Hafizah Rahman terhadap Aiptu An Oknum polisi dari Sat Sabhara Polres Labuhan Batu.

Zulham dan dua korban lainnya menerangkan kami mengalami kerugian atas terjadinya kasus ini masing masing sebesar 540 juta rupiah. Akhirnya Mobil Fortuner BK 1891 ADC tidak di kasih. (DP/ICT)

Editor: RedNV

Berita Terkait

BNNK Lampung Selatan Lakukan PKS bersama Granat dan Universitas Muhammadiyah Kalianda
Bupati Bistamam Jenguk Pasien Korban Keracunan di RSUD Dr Pratomo
Operasi Patuh Toba 2025 Siap Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan di Sumut
Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Bistamam dan Wabup Jhony Charles Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Polres Rohil
PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Proyek Dipenjarakan oleh Kejati Riau dalam Kasus Korupsi dana APBN
Dipercaya Menjadi Tampuk Pimpinan Pemerintahan, Wabup Siak Syamsurizal Ucapkan Terima Kasih
Wali Kota Lubuk Linggau Kecewa, Jalan Tol Gagal Dibangun di Daerahnya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:28 WIB

BNNK Lampung Selatan Lakukan PKS bersama Granat dan Universitas Muhammadiyah Kalianda

Senin, 14 Juli 2025 - 20:16 WIB

Bupati Bistamam Jenguk Pasien Korban Keracunan di RSUD Dr Pratomo

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

Operasi Patuh Toba 2025 Siap Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan di Sumut

Senin, 14 Juli 2025 - 16:02 WIB

Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 14 Juli 2025 - 15:57 WIB

Bupati Bistamam dan Wabup Jhony Charles Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Polres Rohil

Berita Terbaru