Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerjasama

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 5 Februari 2026 – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2026 bertempat di Kantor Kepala Bareskrim Polri. PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024.

“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 s.d. 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp229,55 miliar.

Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit

Bimo juga menjelaskan dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP dan Bareskrim telah menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi: 1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, 2) penegakan hukum di bidang perpajakan, 3) asistensi dalam penanganan perkara, 4) penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, 5) peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan 6) pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.

DJP mencatat sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.

“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak.” pungkas Bimo menutup sambutannya. (*/Ew/ICT)

Berita Terkait

TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat
Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital
41 Perangkat Daerah Siak Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke-27
Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Total Serapan Jagung ke Bulog Tembus 314,2 Ton
Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Verval untuk Penguatan KDKMP
Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss atas Keberhasilan Nurul Angely sebagai Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:28 WIB

TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:15 WIB

41 Perangkat Daerah Siak Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke-27

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Total Serapan Jagung ke Bulog Tembus 314,2 Ton

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27

Berita Terbaru