Polda Sumut Bongkar Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup dan Dicabut Izin Operasionalnya

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Polda Sumut resmi mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.

Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah:
1. Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

2. D’RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Permintaan penutupan ini bukan tanpa alasan. Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika — yang berpotensi memicu tindak pidana lain.

– Pengungkapan Kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku: RS (pengedar) dan JSS (manager Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Polisi menyita barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan ZI, Lapas Pekanbaru Ikuti Zoom Dukung RKT RB Triwulan I 2025

– Pengungkapan Kasus D’RED KTV & CLUB
Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang waiters bernama RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Esok harinya, Jumat 16 Mei 2025, ditemukan 19 orang di empat room KTV berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba. Lokasi juga kini berstatus quo.

– Pengungkapan Kasus Dragon KTV
Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, petugas menangkap Zul (waiters) dan RG (pengatur penjualan ekstasi) dengan barang bukti yang mengejutkan: 708 butir ekstasi. Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo.

“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar” ucap Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dengan tegas.

Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terbaru