Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi, Lima Tersangka Ditahan dan Dua DPO

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NV) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menyampaikan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehilangan darah parah dan luka-luka serius di tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban meninggal karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden penganiayaan terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024, di mana Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. “Motif yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara korban dan tersangka Jo,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat

Untuk menutupi jejak, Jo diduga meminta bantuan beberapa orang dengan imbalan uang untuk menghilangkan bukti kejahatan.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk S dan EI, yang turut membantu membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti, termasuk bantal dan seprei bercak darah, serta barang pribadi milik korban, ditemukan di rumah tersangka utama. Jo berhasil ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana untuk tersangka utama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi kejahatan.
(lNDRA Cahaya tanjung)

Editor : Red

Berita Terkait

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih
Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai
Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra
Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai
Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai
Plt Bupati Kuansing H Muklisin Tinjau lokasi Kawasan Tepian Narosa Persiapan Pacu Jalur Nasional 2026
Semarak Budaya Riau: Plt. Bupati Kuansing Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terbaru