Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Utama Penganiayaan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, SUMUT, (NVC) – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Sedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

Baca Juga :  Langgar Aturan Kelola Limbah Medis, Polres Nias Amankan 4 Orang Karyawan RSUD BETHESDA

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (IC Tanjung)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks
Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:40 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks

Senin, 27 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:42 WIB

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Berita Terbaru

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:40 WIB

Headlines

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:35 WIB

Headlines

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Jul 2026 - 09:52 WIB

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:48 WIB