Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Utama Penganiayaan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, SUMUT, (NVC) – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Sedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

Baca Juga :  Ribuan Satgas GRIB JAYA Akan Lakukan Apel Siaga di Pekanbaru, Dihadiri Ketum HERCULES RM

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (IC Tanjung)

Berita Terkait

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel
Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif
Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam
Polda Riau Terbitkan SP2HP Tindaklanjuti Kasus SH yang Mencatut Nama Orang dalam Notaris Tanpa Persetujuan
Plus Minus Agus Flores Sebagai Kader Golkar, Prajurit Ahmad Doli Militan
Sambut Desember Penuh Suka Cita, Bimkeragusta Serahkan Box Mebel Unik Pesanan Hotel Ibis

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:59 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:01 WIB

Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:34 WIB

Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:12 WIB

Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:21 WIB

Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam

Berita Terbaru

Headlines

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Des 2024 - 16:59 WIB