Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Utama Penganiayaan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, SUMUT, (NVC) – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Sedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

Baca Juga :  POLRI Dinilai Sukses Amankan World Water Forum di BALI

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (IC Tanjung)

Berita Terkait

Penuh Kebersamaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Kapolri Safari Ramadan di Medan: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat
Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial
Sambut Hari Kemenangan, Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H 
Rutan Kelas 1 Medan Bersama Baznas Provsu Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan
Kajari dan Anggota DPRD Pekanbaru tidak Menjawab Konfirmasi Awak Media Terkait Korupsi Dana Videotron Rp 972 Juta
Operasi Ketupat Dimulai, Plh Sekda Fauzi Asni Ingatkan Masyarakat Disiplin Berkendara dan Jaga Kamtibmas
Siak Siap Gelar PSU, Mendagri Ingatkan Polarisasi dan Politik Uang

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:18 WIB

Penuh Kebersamaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:14 WIB

Kapolri Safari Ramadan di Medan: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:11 WIB

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:08 WIB

Sambut Hari Kemenangan, Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:40 WIB

Rutan Kelas 1 Medan Bersama Baznas Provsu Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan

Berita Terbaru