Polres Asahan Bongkar 2 Kasus Besar: 2 Kg Sabu & Ribuan Liquid Vape Berbahaya Digagalkan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, (NVC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun sepekan, Polres Asahan berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi, ia menjelaskan detail pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat hingga penyamaran anggota di lapangan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap saat turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia.

Dari tas hitam yang dibawa tersangka, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total 2,1 kilogram, dua ponsel, paspor, dan uang tunai Rp3 juta. N mengaku diupah untuk mengantar sabu ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.

“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.

Baca Juga :  Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru Ikuti Kegiatan Donor Darah di Hari Bhakti Imigrasi Ke-75

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), Polres Asahan kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Tersangka IH (25), warga asal Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna.

Di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin, zat yang berisiko menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.

Polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, dari dua kasus ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.
“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” tegasnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:05 WIB

Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terbaru