Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AA (60 th), Pensiunan PNS, warga Bangkinang, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di sebuah tempat usaha papan bunga milik tersangka di Ridan.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pada hari Sabtu(26/4/2025) bahwa Peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di JL Sungai Kampar, Korban seorang anak perempuan berinisial LC (16 th), mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat akan kembali ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang merangkulnya dari belakang dan menutup mulut korban dengan paksa.

Baca Juga :  Pengamanan Objek Vital oleh Personil Sat Samapta Polres Pesisir Barat

Korban kemudian dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.

Ayah korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar serta berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka di Ridan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan membayar korban sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 setiap kalinya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. (Anas / Diah Vivian Sari SH)

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau
Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan
ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH
Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta
Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital
Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital

Berita Terbaru