Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres Langkat: Kami Menghormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, SUMUT, (NVC) – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.

Hakim Kurniawan.SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Sdr S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon Menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan.SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, pemohon F. D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

Baca Juga :  Bupati Dedi Irawan Sampaikan Pidato Pertama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pesibar

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal,
Kamis (7/3/2024).

AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri. “Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” katanya.

AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (ICT)

Sumber: Humas Polres Langkat.

Berita Terkait

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas
Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan
Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Rokan Hilir Pimpin Gotong Royong Cegah Malaria di Sinaboi
Wabup Rohil Apresiasi Tata Kelola dan Kebersihan Puskesmas Sinaboi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 09:17 WIB

Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas

Selasa, 22 April 2025 - 05:30 WIB

Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 

Senin, 21 April 2025 - 21:28 WIB

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025

Berita Terbaru