Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres Langkat: Kami Menghormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, SUMUT, (NVC) – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.

Hakim Kurniawan.SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Sdr S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon Menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan.SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, pemohon F. D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal,
Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Melalui Pemilihan, Darbi, S.Ag Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Rokan Hulu

AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” kata . AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku,” katanya.

“Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (ICT)

Sumber: Humas Polres Langkat.

Berita Terkait

Tiang dan Kabel Jaringan Telkom di Pekanbaru Semrawut Meresahkan Warga!! LSM BIDIK : Wali Kota Harus Tegas Menertibkan!!
Bupati Siak Harap Dai Tidak Bicara Hal Umum Saja, Namun Dakwah Ekologi
Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor
Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara
Polwan Polda Sumut Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir di Pangkalan Brandan
Minim Anggaran Media dan Kurangnya Perhatian, Sejumlah Organisasi Pers dan Wartawan Surati dan Temui Bupati Rohil
Iklan Pemkab Rokan Hilir 2025
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Kapolri untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pura

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Tiang dan Kabel Jaringan Telkom di Pekanbaru Semrawut Meresahkan Warga!! LSM BIDIK : Wali Kota Harus Tegas Menertibkan!!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:03 WIB

Bupati Siak Harap Dai Tidak Bicara Hal Umum Saja, Namun Dakwah Ekologi

Senin, 15 Desember 2025 - 19:57 WIB

Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor

Senin, 15 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara

Senin, 15 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polwan Polda Sumut Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir di Pangkalan Brandan

Berita Terbaru