Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres Langkat: Kami Menghormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, SUMUT, (NVC) – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.

Hakim Kurniawan.SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Sdr S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon Menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan.SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, pemohon F. D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal,
Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Kuasai Lahan Ratusan Hektar, PPRI akan Laporkan Binsar Sianipar ke Mabes Polri

AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” kata . AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku,” katanya.

“Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (ICT)

Sumber: Humas Polres Langkat.

Berita Terkait

Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar – Akarnya
Kasat Lantas Polres Nias Antar Ibu Sitilina Gea ke Bandara Binaka untuk Mendapatkan Penanganan Medis di Medan
Direktur Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak
Sekretaris Desa Kelebuk Edi Sabirin Hadiri Peringatan Isra’ Wal Mi’raj di Masjid Nurul Huda Desa Kelebuk
HUT Ke-1 Media BintangNasional.com, “Satu Tahun Perjalanan, Satu Tahun Dedikasi untuk Berita Berkualitas”
Apel Senin Pagi Pemerintah Desa Kelebuk, Ingatkan Kedisiplinan dan Jaga Menjaga Kebersihan
Edi Sabirin Sekretaris Kelebuk Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Kepada Jajarannya Agar Laksanakan Tugas Sesuai Dengan Sop

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:15 WIB

Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar – Akarnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:02 WIB

Kasat Lantas Polres Nias Antar Ibu Sitilina Gea ke Bandara Binaka untuk Mendapatkan Penanganan Medis di Medan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:28 WIB

Direktur Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:24 WIB

Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:20 WIB

Sekretaris Desa Kelebuk Edi Sabirin Hadiri Peringatan Isra’ Wal Mi’raj di Masjid Nurul Huda Desa Kelebuk

Berita Terbaru