Polres Pesibar Tangkap Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Pesta Orgen Tunggal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat Pesta Organ Tunggal di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang berinisial AM (28) alamat Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas Pada Bulan Suci Ramadhan, Polres Pesisir Barat Patroli di Tempat-Tempat Rawan

Sekira Pukul 17.00 sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM (28) setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah di amankan terlebih dahulu inisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20) dengan menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Pesta Orgen di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang mengakibatkan korban LPS (19) mengalami luka di dada, di kepala, di lengan kiri, didahi dan dipunggung hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” Ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
(NEDI)

Berita Terkait

Rutan Medan Berikan Layanan “Darling” untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit
DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau
Setelah Sukses dengan Indikasi Geografis, DJKI Beralih Fokus pada Hak Cipta dan Desain Industri
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno KPU Rohil, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kedamaian
LAPAS Bengkalis Razia Gabungan, Lakukan Tes Urine, Periksa Narkoba dan Sajam
Dukung Program Ketahanan Pangan, Ka LAPAS Pekanbaru dan Jajaran Panen Hasil Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Legal Standing Badan Hukum Paguyuban PKMNR
Petugas LINMAS Pilkada 2024 Alami Kecelakaan Kerja, KPU Dituntut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:53 WIB

Rutan Medan Berikan Layanan “Darling” untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:49 WIB

DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:40 WIB

Setelah Sukses dengan Indikasi Geografis, DJKI Beralih Fokus pada Hak Cipta dan Desain Industri

Senin, 2 Desember 2024 - 17:58 WIB

Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno KPU Rohil, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kedamaian

Senin, 2 Desember 2024 - 17:47 WIB

LAPAS Bengkalis Razia Gabungan, Lakukan Tes Urine, Periksa Narkoba dan Sajam

Berita Terbaru

Headlines

DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Selasa, 3 Des 2024 - 00:49 WIB