Polres Pesibar Tangkap Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Pesta Orgen Tunggal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat Pesta Organ Tunggal di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang berinisial AM (28) alamat Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”.

Baca Juga :  Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Sekira Pukul 17.00 sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM (28) setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah di amankan terlebih dahulu inisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20) dengan menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Pesta Orgen di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang mengakibatkan korban LPS (19) mengalami luka di dada, di kepala, di lengan kiri, didahi dan dipunggung hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” Ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
(NEDI)

Berita Terkait

Raker Gabungan Komisi DPRD Bengkalis : Jaminan Kesehatan Warga Jadi Prioritas
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram
Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Sekretariat DPC GRANAT Kuansing Digeruduk Tengah Malam, Anak Korban Trauma dan Tidak Bisa Sekolah!
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi
Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Raker Gabungan Komisi DPRD Bengkalis : Jaminan Kesehatan Warga Jadi Prioritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Berita Terbaru

Headlines

Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:39 WIB