Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang di Mesin ATM

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, SUMUT, (NVC) | Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Pambang Pesisir Laksanakan Rutinitas Apel Senin Pagi Sekaligus Beri Arahan Kepada Jajarannya

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya.

Sumber : Humas Polres Sergai

Laporan: Biro Medan – Sumut

Berita Terkait

Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut
Bupati Rohil H Bistamam Ikuti Rakor, Bahas Teknis Perumahan dan Pedesaan di Jakarta
Klarifikasi Polsek Bukit Raya: Pelaku Pencurian Rumah di Simpang Tiga Telah Ditangkap
Dedikasi Tanpa Batas, Brigadir Fran Immanuel dari Polda Sumut Bawa Tim Karate Ukir Sejarah
Prestasi Cemerlang, Tim Binaan Personel Polda Sumut Harumkan Sumatera Utara
Kapolda Sumut Tekankan Kesiapan Pengamanan May Day 2025 dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Gelar Reses, Anggota DPRD Kuansing Hengky Prima Hidayat Serap Aspirasi Warga Desa Pulau Lancang

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:50 WIB

Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

Selasa, 29 April 2025 - 18:48 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 18:32 WIB

Bupati Rohil H Bistamam Ikuti Rakor, Bahas Teknis Perumahan dan Pedesaan di Jakarta

Selasa, 29 April 2025 - 18:25 WIB

Klarifikasi Polsek Bukit Raya: Pelaku Pencurian Rumah di Simpang Tiga Telah Ditangkap

Selasa, 29 April 2025 - 18:17 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Brigadir Fran Immanuel dari Polda Sumut Bawa Tim Karate Ukir Sejarah

Berita Terbaru