Polsek Pujud Menahan RW Terduga Percobaan Pembunuhan Berencana

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, RIAU, (NVC) — Penyidik Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial RW alias Wanti ( 36) alamat Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Rabu 8 Mei 2024 Pukul 10.30 WIB.

Penahanan itu dilakukan setelah digelandang sekaligus dilaporkan seorang laki-laki bernama Masmin (45) alamat Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil . Atas ulahnya membubuhkan racun tikus ke minuman dan memberikan minuman tersebut kepada anak tirinya bernama Baihaki alias Ibai (11) yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Minggu 5 Mei 2024 Pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, saat membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan pembunuhan oleh Polsek Pujud Polres Rohil ini menjelaskan.

Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.

Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya kenapa korban tersebut, selanjutnya istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum Golda Coffe yang diberi ibu tiri nya (terlapor) atas nama saudari RW alias Wanti, kemudian pelapor pun langsung membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Secara Resmi Membuka Acara MTQ di Kecamatan LDT

Dan atas kejadian tersebut pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga datang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dengan membawa Tersangka saudari RW alias Wanti.

“Dan dari hasil interograsi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya dengan cara memberi minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus, atas pengakuan tersebut kepada saudari terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Serta menyita Barang Bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex) terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana,” imbuhnya.

Biro Rohil: Agus Kurniawan

Sumber: Plh. Kasi Humas Polres Rohil

Editor: RedNVCMedia

Berita Terkait

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas
Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan
Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Rokan Hilir Pimpin Gotong Royong Cegah Malaria di Sinaboi
Wabup Rohil Apresiasi Tata Kelola dan Kebersihan Puskesmas Sinaboi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 09:17 WIB

Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas

Selasa, 22 April 2025 - 05:30 WIB

Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 

Senin, 21 April 2025 - 21:28 WIB

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025

Berita Terbaru