PPRI Mendukung YASPANI Yustisia dan LPPHI Bongkar Dugaan Suap di PT SG

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) – Hingga saat ini, pihak PT. Suntara Gajapati (SG) masih bungkam soal dugaan suap untuk mempermudah pengurusan Izin Usaha mulai dari Daerah hingga ke level Kementerian.

Dugaan jumlah suap itu tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 5.550.000.000 (Lima Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta). Dalam catatan yang diperoleh pihak YASPANI Yustisia dan LPPHI, nama-nama dan nama instansi penerima suap itu pula tercatat.

Bukan itu saja, Komisaris Utama PT SG, Sunarta juga mengotak atik kepengurusan dalam pendirian perusahaan hingga mengganti posisi para Direktur yang tidak lain adalah sebagian dari keluarga dia sendiri.

Tim Awak Media sebelumnya mencoba konfirmasi kepada Sunarta, namun tidak merespon. Kemudian ke Direktur barunya, Dandis yang saat itu didampingi Kardi, namun tidak memberikan keterangan apa pun, hanya meminta untuk di stop berita.

Padahal, yang ditanya Media hanya soal dugaan korupsi atau suap, perubahan jabatan dalam struktur perusahaan dan CSR PT SG kepada Masyarakat sekitar perusahaan yang saat ini beroperasi di Wilayah Dumai, Provinsi Riau.

Terkait dengan hal tersebut, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI) mendukung langkah YASPANI Yustisia dan LPPHI mengungkap kasus ini hingga jelas proses hukumnya dan jelas dimata Masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP PPRI, Muhajirin Siringoringo melalui Ketua Bidang Diklat dan Litbang DPP PPRI, Bowoziduhu Bawamenewi kepada sejumlah Media di Pekanbaru. Jum’at, (8/3/2024).

“Kita optimis kasus ini terungkap secara terang-terangan. Hal yang paling menjadi perhatian kita adalah masalah dugaan Suap Rp 5,500 miliar, pembayaran Pajak dan realisasi CSR. Ini harus menjadi perhatian APH dan Masyarakat Riau tentunya,” kata Bamen.

Dari pemberitaan Media beberapa kali sebelumnya, bahwa Big Bos PT SG, Sunarta tidak Respon Telepon Mantan Direktur Rustam dan Darwin Susandy.

Setelah nama-nama mereka ditiadakan dalam Akta Notaris Pendirian terbaru PT. SG pada Tahun 2001, mantan Direktur Utama dan Direktur PT. SG merasa kecewa berat kepada Bos Besar, Sunarta.

Menjawab konfirmasi dari tim Awak Media pada Jum’at sore, (05/01/2024) Pukul 16.18.WIB, mantan Direktur PT SG, Rustam mengatakan, bukan tidak menanggapi konfirmasi yang dikirim Awak Media sebelumnya, karena dirinya sudah berhenti di PT. SG.

“Selamat sore, maaf pak bukan tidak mau menanggapi konfirmasi, namun sy sudah berhenti di PT. SG dan saya hubungi perusahaan belum ada respon, terima kasih,” kata Rustam melalui pesan What’s App.

Sementara mantan Direktur Utama PT. SG, Darwin Susandy yang dikonfirmasi pada Jum’at, (5/1/2024) Pukul 14.09.WIB melalui pesan WhatsApp, hingga pada Sabtu pagi (6/1/2024) Pukul 08.49.WIB melalui pesan dan Telepon WA, namun belum merespon apa pun.

Diperkirakan, kebungkaman sejumlah Bos PT.SG ini semakin memperkuat kecurigaan banyak pihak seperti, Warga Masyarakat, Media, LSM, APH, Dirjen Pajak, Kemenkeu hingga PPATK terkait dugaan Suap kepada sejumlah pihak saat mengurus Izin Usaha, Pajak Perusahaan dan CSR di kawasan sekitar perusahaan beroperasi.

Pemberitaan lanjutan sebelumnya dengan judul “Merubah Akta Notaris Tahun 2001, Sunarta tidak Melakukan RUPS Bersama Direktur Utama PT SG”

Pergantian posisi jabatan Komisaris Utama dan Direktur Utama hingga Direktur dalam Akta Notaris Pendirian PT. SG pada Tahun 2001, diduga, Komisaris Utama (Komsut) sebelumnya pada Tahun 1995, Sunarta tidak melakukan koordinasi hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dulu bersama Direktur Utama (Dirut) PT SG, Darwin Susandy.

Dalam informasi Data PT SG yang diperoleh Lembaga YASPANI Yustisia, LPPHI, pospublik.com, nadaviral.com bersama tim Media lainnya, sesuai Akta PT SG pada Tahun 1995, Sunarta menjabat sebagai Komsut. Sedangkan Komisaris, dijabat oleh Bunarto.

Berikutnya, Dirut dijabat oleh Darwin Susandy, Direktur dijabat oleh Rustam dan Direktur berikutnya dijabat oleh Isdarianto.

Nama tersebut tertuang dalam Akta sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 25 September 1995 No. C2 – 12039 HT.01.01.Th.95.

Akta tersebut diketahui dan ditandatangani Menteri Kehakiman melalui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan u.b.Direktur Perdata, Ratnawati Widjaya, SH dengan NIP. 040013295.

Sedangkan dalam perubahan Akta Notaris PT SG pada Tahun 2001, sesuai Akta Notaris No. 99 tanggal 17 Juni 1993 yang diterbitkan oleh Notaris, Koesen yang diangkat sebagai pengganti dari Singgih Susilo berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor W4.De.01.01-1102 tanggal 7 Juni 1993.

Dalam perubahan Akta PT SG Tahun 2001 itu, Darwin tidak lagi sebagai Dirut. Sedangkan Sunarta tidak lagi sebagai Komsut.

Berikut Struktur baru dalam Akta PT SG Tahun 2001:

Komisaris Utama: Rina dengan jumlah Saham 1,1 persen.

Direktur Utama: Sunarta dengan jumlah Saham 97,8 persen

Direktur: Dandis dengan jumlah Saham 1,1 persen.

Tim Lembaga bersama Tim Media merasa curiga ada hal yang janggal dalam surat menyurat PT SG ini mulai dari tanggal surat yang berbeda serta sebagaimana keterangan dari sumber terpercaya kepada Tim.

Saat hal ini dikonfirmasi Tim kepada salah satu Direktur Utama PT SG, Darwin Susandy pada Jum’at siang, (22/12/2023) melalui pesan WhatsApp, namun tim belum mendapatkan balasan.

Namun, pada sore hari Jum’at itu, sekitar Pukul 17.25.WIB, Darwin S membalas konfirmasi Tim membenarkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam RUPS perubahan Akta PT SG Tahun 2001. ‘Tidak ada pak,” kata Darwin Susandy.

Sebelumnya, Tim Lembaga dari YASPANI Yustisia dan LPPHI didukung Tim Media berharap kepada Pemerintah Pusat, Daerah dan Aparat Penegak Hukum hingga Direktorat Jenderal Pajak dan PPATK segera menyelidiki PT SG ini terkait pengurusan Perizinan, Pajak dan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kita mendorong pihak Pemerintah, APH, Dirjen Pajak dan PPATK untuk segera melakukan Penyelidikan serta Analisis Perizinan, Pajak dan CSR PT SG. Jika terjadi pelanggaran Pidana, maka segera lah blokir Rekening yang bersangkutan,” tegas pihak YASPANI Yustisia dan LPPHI.

Isu berkembang, salah satu oknum mengaku sebagai Pengacara PT SG inisial (KD) alias Akiong sebagaimana keterangan sumber kepara Tim Media bahwa, Akiong mengancam akan melaporkan Lembaga dan Media karena mengungkap borok PT SG.

Baca Juga :  Kadis dan Kabid Disnak Riau Kompak Bungkam Soal Proyek Pengadaan 8 Unit Keramba Jaring Apung

Akiong mengaku bahwa, sejumlah Tokoh dan oknum lainnya telah melakukan pertemuan di Hotel Furaya untuk kesepakatan akan menghadapi bila mana kasus ini ditangani Polda Riau.

Belakangan, bocoran informasi yang diterima Tim Media, ternyata, pertemuan di Hotel Furaya benar. Tetapi, yang dibahas adalah terkait kasus Sagu yang saat ini sedang ditangani Polres Kepulauan Meranti, Riau, dan kasus itu diduga melibatkan Sunarta pula.

Artinya, kredibilitas seorang oknum Pengacara Akiong ini sangat diragukan. Atau, jangan-jangan, Akiong sedang bermanuver secara tidak sehat agar mendapatkan sesuatu sesuai keinginannya.

Atau, Akiong diduga terlibat dalam suatu Komunitas dan atau suatu Lembaga, menyuntik dari belakang, lalu kemudian berkoar-koar seakan melakukan suatu pembelaan terhadap Klien menggunakan profesi Pengacara, baru kemudian mendapatkan bayaran sesuai keinginannya.

Menanggapi hal ini, pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau mengecam keras sikap PT SG bersama Pengacara-nya saat itu, Kardi alias Akiong yang mengancam akan melaporkan Tim Lembaga dan Tim Media atas pemberitaan terkait PT SG.

“Persoalan ini akan semakin seru!! Ancaman PT SG bersama Pengacara nya Akiong, justeru akan semakin bergejolak dan akan direspon dengan baik olah Media-Media yang tergabung dalam DPW IMO Riau maupun Media-Media lainnya baik lokal serta Nasional,” tegas salah satu pengurus IMO Riau. Jum’at (22/12/2023).

Hal ini telah dikonfirmasi Awak Media kepada Komsut, Dirut dan Direktur PT SG antara lain; Rina, Sunarta dan Dandis melalui pesan tertulis di WhatsApp pada hari Jum’at, (22/12/2023), Pukul 17.04.WIB, namun hingga Kamis (28/12/2023), ke tiga pihak Big Bos PT SG ini tidak mau membalas pesan konfirmasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya dengan judul “Dugaan Suap ke Sejumlah Pihak untuk Mengurus Izin Usaha Rp 5,550 Miliar, Bagaimana dengan Pajak PT. SG.??”

Pada pagi hari Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar Pukul 09.02.WIB. Tim dari Lembaga LPPHI, YASPANI Yustisia dan Media mendapatkan pesan On-Line melalui WhatsApp dari Darwin Susandy yang dulunya menjabat Direktur Utama (Dirut) di PT. SG.

Yang mana isi dari percakapan WhatsApp antara tim Lembaga dengan Darwin Susandy. Darwin mempersoalkan berita Media On-Line yang terbit pada hari Jum’at, Tanggal 15 Desember 2023 mengenai namanya yang ikut terseret dalam pemberitaan.

Dari pernyataan klarifikasi Darwin serta menjelaskan bahwa, jangan menyeret orang yang tidak ikut menggelapkan Pajak dan secara pribadi telah terlepas dari PT. SGP dan meminta kepada pihak PT. SGP meluruskan hal pemberitaan yang telah muncul selama ini.

Dalam percakapan nya, Darwin pun sempat membahas mengenai Saham yang di pegang oleh Rini dan Sunarta dari PT SGP.

Tim Lembaga dan Media berpendapat atas balasan tersebut bahwa, tim Lembaga dan Media membuat pemberitaan bukan berdasarkan asal bunyi atau asal sebut nama para pihak, melainkan pemberitaan yang di terbitkan berdasarkan dugaan yang mendasar sesuai fakta yaitu berupa Akta Pendirian Usaha, izin dari Kementerian dan juga berdasarkan invoice penjualan Kayu ke pihak PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan ke PT. Arjuna PMP.

“Apabila Darwin Susandy menyatakan, bahwa beliau sudah tidak lagi di PT. SGP dan tidak ikut serta dalam dugaan permainan Pajak, kita harap dapat membuktikan permasalahan Pajak tersebut dengan cara menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada Tim Lembaga dan Media,” tegas pihak Lembaga dalam hal ini LPPHI dan YASPANI Yustisia.

Disebutkan, Darwin susandy di masukkan ke dalam berita Media On-Line karena berdasarkan Akta Notaris. Darwin adalah Direktur Utama PT. SGP dan dulunya pada PT. Siak Seraya juga sebagai Direktur.

“Apabila Darwin Susandy merasa keberatan atas pemberitaan tersebut, maka Darwin Susandy memiliki Hak Jawab atau Hak Koreksi untuk melakukan klarifikasi, karena berita yang di terbitkan juga dibuat secara profesional dengan fakta dan data yang mendukung serta tim melakukan investigasi di lapangan,” terang Tim Lembaga dan Media.

Mengenai saham yang di miliki, Rini dan Sunarta yang di sampaikan oleh Darwin Susandy melalui pesan WhatsApp, merupakan permasalahan intern mereka.

“Kami tidak pernah membahas hal tersebut dan kami hanya membahas mengenai izin Usaha yang dimiliki PT. SGP yang diduga tidak prosedural berdasarkan temuan Lembaga dan Wartawan mengenai catatan uang “Biaya-Biaya Setan” yang jumlahnya kurang lebih Rp 5.550.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh juta),” ungkapnya.

“Kami pun siap memberitakan kembali atas klarifikasi yang diberikan Darwin Susandy kepada Tim Lembaga dan Media melalui WhatsApp sebagai hak jawab Darwin Susandy, dan kami akan memuat di halaman yang sama,” ucapnya.

“Selanjutnya, kami dari Tim Gabungan investigasi akan menyurati instansi-instansi terkait mengenai SK.71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 agar tidak diperpanjang lagi karena Perizinan ini akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2026 mendatang,” bebernya.

Terkait hal ini, Pengacara PT. SGP, Kardi, SH yang biasa disapa Akiong sebagaimana Direktur PT. SGP menyarankan sebelumnya kepada Awak Media bahwa, apa bila ada hal yang mau dipertanyakan tentang PT. SGP, silahkan koordinasi kepada Kardi.

Namun demikian, Awak Media yang mengkonfirmasi kepada Kardi pada Sabtu, (16/12/2023) Pukul 21.46.WIB, hingga terbitnya berita ini, Kardi tidak lagi merespon atau membalas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Sesuai data yang diperoleh, diduga ada perubahan Akta Pendirian PT. SG pada Tahun 1993 disertai dengan perubahan struktur dalam Badan Usaha yakni, Komisaris Utama, Rina, Direktur Utama, Sunarta dan Direktur, Dandis.

Sedangkan IUPHHK – HA yang baru terbit pada Tahun 2001 lalu sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.71/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 seluas 34.792 Hektar. Kali ini, lokasi Lahan nya berada di Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Sedangkan alamat Kantor, berada di Jalan Pinang Sejahtera, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam data informasi perusahaan PT. SG tersebut, pemegang Saham tertinggi adalah Sunarta, dengan Saham sebanyak 97,8%. Sedangkan Dandis 1,1% dan terakhir Rina 1,1%. ***

(bersambung ..)

Berita Terkait

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel
Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif
Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam
Polda Riau Terbitkan SP2HP Tindaklanjuti Kasus SH yang Mencatut Nama Orang dalam Notaris Tanpa Persetujuan
Plus Minus Agus Flores Sebagai Kader Golkar, Prajurit Ahmad Doli Militan
Sambut Desember Penuh Suka Cita, Bimkeragusta Serahkan Box Mebel Unik Pesanan Hotel Ibis

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:59 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:01 WIB

Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:34 WIB

Mayor Inf Yus. Waruwu S.E Monitoring Pelaksanaan PSU di Nisel

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:12 WIB

Polsek Lima Puluh Adakan Giat “Jumat Curhat” untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:21 WIB

Bawaslu Nisel Pantau Pelaksanaan PSU di  Bawodobara Teluk Dalam

Berita Terbaru

Headlines

Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan

Jumat, 6 Des 2024 - 16:59 WIB