PT. Arara Abadi Diduga Membelah Kasawan TAHURA Sebagai Jalan Pengangkutan Kayu Akasia

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minas, RIAU, (NVC) — Areal Tahura SSH merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Mentri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts – II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang terdiri dari Kota Pekan baru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Namun pada saat ini Kawasan TAHURA SSH sudah hampir punah karna dialih fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, yang di rambah oleh oknum oknum yang memperkaya diri di tanah Negara tersebut, selain itu juga perkebunan tersebut tanpa izin.

Hal ini disampaikan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP – PPRI), Darbi, S.Ag kepada sejumlah Media, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga :  Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!

Menurutnya PT ARARA ABADI yang berdampingan dengan Kawasan TAHURA SSH ikut andil di dalam hal mempermudah akses ke areal kawasan tersebut dengan membuka akses jalan produksi mereka dengan membelah kawasan TAHURA SSH untuk jalan produksi akasia mereka lebih kurang 3 KM.

“Akibat dari pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkan di sepanjang jalan produksi tersebut telah bermunculan perumahan masyarakat dan fasilitas umum lain nya, sehingga sudah menjadi seperti perkampungan masyarakat, kita lihat sepintas lalu areal tersebut sudah tidak lagi kawasan TAHURA SSH,”jelasnya.

Sebagai Pembina salah satu organisasi media, Darbi, S.Ag meminta Pemerintah agar menindak PT. Arara Abadi yang telah mengangkangi Peraturan dan SK Kementrian Kehutanan.

“Kami berharap Pemerintah segera ambil tindakan tegas kepada PT. Arara Abadi karena menjadikan kawasan Tahura SSH sebagai jalan produksi Akasia mereka, sehingga mempermudah akses para perambah TAHURA SSH,” harapnya.

Humas PT. Arara Abadi Distrik Tapung, Anel, tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui kontak 08137020xxxx. (Ril)

Editor: Bomen

Berita Terkait

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas
Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau
Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan
ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH
Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta
Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital
Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Berita Terbaru