PT. Arara Abadi Diduga Membelah Kasawan TAHURA Sebagai Jalan Pengangkutan Kayu Akasia

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minas, RIAU, (NVC) — Areal Tahura SSH merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Mentri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts – II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang terdiri dari Kota Pekan baru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Namun pada saat ini Kawasan TAHURA SSH sudah hampir punah karna dialih fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, yang di rambah oleh oknum oknum yang memperkaya diri di tanah Negara tersebut, selain itu juga perkebunan tersebut tanpa izin.

Hal ini disampaikan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP – PPRI), Darbi, S.Ag kepada sejumlah Media, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga :  Menuju Pelantikan: DPRD Pesisir Barat Siapkan Paripurna Penetapan Bupati Terpilih pada 7 Februari

Menurutnya PT ARARA ABADI yang berdampingan dengan Kawasan TAHURA SSH ikut andil di dalam hal mempermudah akses ke areal kawasan tersebut dengan membuka akses jalan produksi mereka dengan membelah kawasan TAHURA SSH untuk jalan produksi akasia mereka lebih kurang 3 KM.

“Akibat dari pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkan di sepanjang jalan produksi tersebut telah bermunculan perumahan masyarakat dan fasilitas umum lain nya, sehingga sudah menjadi seperti perkampungan masyarakat, kita lihat sepintas lalu areal tersebut sudah tidak lagi kawasan TAHURA SSH,”jelasnya.

Sebagai Pembina salah satu organisasi media, Darbi, S.Ag meminta Pemerintah agar menindak PT. Arara Abadi yang telah mengangkangi Peraturan dan SK Kementrian Kehutanan.

“Kami berharap Pemerintah segera ambil tindakan tegas kepada PT. Arara Abadi karena menjadikan kawasan Tahura SSH sebagai jalan produksi Akasia mereka, sehingga mempermudah akses para perambah TAHURA SSH,” harapnya.

Humas PT. Arara Abadi Distrik Tapung, Anel, tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui kontak 08137020xxxx. (Ril)

Editor: Bomen

Berita Terkait

Seorang Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat!
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V
Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai
Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai
Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Back Up Pertambangan Pasir Ilegal di Lemong
Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:15 WIB

Seorang Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat!

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:08 WIB

Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WIB

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai

Berita Terbaru

Headlines

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB