Pungutan Parkir di GRAND CENTRAL HOTEL, Petugas Parkir tidak Tahu Siapa Nama Pengelola dan Disetor Juga ke Pemko

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Seorang Jurnalis yang berkunjung ke Grand Central Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selasa, (21/5/2024), Pukul 14.48.WIB.

Wartawan yang bertugas di Media On-Line nadaviral.com inisial (BW) ini saat hendak meninggalkan Lapangan Parkir, petugas Parkir Hotel Grand Central meminta uang sejumlah Rp 2.000 Rupiah.

oplus_32

Kemudian, BW menanyakan apakah pengelolaan Parkir itu dikelola sendiri oleh pihak Hotel, petugas menjawab iya, benar.

Lalu, BW menanyakan siapa nama dari pihak Hotel yang menangani Pungutan Parkir itu, petugas itu bingung lalu mengatakan, tidak tahu siapa nama orangnya.

“Saya tidak tahu siapa nama-nya, tanya saja ke pihak Hotel,” kata petugas itu.

oplus_32

Selanjutnya, BW menanyakan lagi, apakah dana Parkir itu memang diperuntukan untuk Hotel atau disetor di luar Hotel. Petugas itu menjawab, disetor ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Uangnya dibagi, disetor juga ke Pemko, namun kami tidak tahu siapa nama petugas Pemko yang menerimanya,” ujar petugas itu yang terlihat pucat berkeringat.

Baca Juga :  KRYD Polsek Bangko Pasca Ops Ketupat, Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi

Hal ini belum sempat dikonfirmasi Awak Media, baik ke Manajemen Hotel Grand Central, ke Dinas Perhubungan Kota dan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

oplus_32

Apakah pemungutan Uang Parkir di Hotel Grand Central sudah sesuai Perda Kota Pekanbaru, sebab tidak semua Hotel di Pekanbaru dipungut uang parkir kepada pengunjung.

Tim Media akan agendakan melakukan konfirmasi ke pihak Hotel dan kepada pihak Pemerintah untuk memastikan apakah Dana Parkir dari Hotel masuk ke Kas Daerah sebagai PAD, atau dimanfaatkan sendiri oleh pihak Hotel.

Melakukan pungutan secara resmi kepada setiap pengunjung Hotel, baik Uang Parkir maupun Pajak Hotel itu sendiri harus jelas peruntukan dan kegunaannya serta sesuai Peraturan Pemerintah pula. *** (bersambung…)

Editor: Red

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kuansing: Penguatan Sinyal Jadi Kunci Sukses MTQ Riau 2026
Tegas!! Wabup Kuansing Minta OPD Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK RI
Simpan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Bupati Kuansing dan Bupati Rohul Melepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Secara Bersamaan
Rutan Siak Over Kapasitas, Bupati Afni Perjuangkan Pembangunan Rutan Baru ke Pusat
Program “Go To School” Sat Binmas Polres Binjai Ajak Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Kegiatan Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:58 WIB

Kadis Kominfo Kuansing: Penguatan Sinyal Jadi Kunci Sukses MTQ Riau 2026

Kamis, 30 April 2026 - 12:55 WIB

Tegas!! Wabup Kuansing Minta OPD Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK RI

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Simpan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi

Kamis, 30 April 2026 - 09:14 WIB

Bupati Kuansing dan Bupati Rohul Melepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Secara Bersamaan

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Rutan Siak Over Kapasitas, Bupati Afni Perjuangkan Pembangunan Rutan Baru ke Pusat

Berita Terbaru