Pungutan Parkir di GRAND CENTRAL HOTEL, Petugas Parkir tidak Tahu Siapa Nama Pengelola dan Disetor Juga ke Pemko

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Seorang Jurnalis yang berkunjung ke Grand Central Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selasa, (21/5/2024), Pukul 14.48.WIB.

Wartawan yang bertugas di Media On-Line nadaviral.com inisial (BW) ini saat hendak meninggalkan Lapangan Parkir, petugas Parkir Hotel Grand Central meminta uang sejumlah Rp 2.000 Rupiah.

oplus_32

Kemudian, BW menanyakan apakah pengelolaan Parkir itu dikelola sendiri oleh pihak Hotel, petugas menjawab iya, benar.

Lalu, BW menanyakan siapa nama dari pihak Hotel yang menangani Pungutan Parkir itu, petugas itu bingung lalu mengatakan, tidak tahu siapa nama orangnya.

“Saya tidak tahu siapa nama-nya, tanya saja ke pihak Hotel,” kata petugas itu.

oplus_32

Selanjutnya, BW menanyakan lagi, apakah dana Parkir itu memang diperuntukan untuk Hotel atau disetor di luar Hotel. Petugas itu menjawab, disetor ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Uangnya dibagi, disetor juga ke Pemko, namun kami tidak tahu siapa nama petugas Pemko yang menerimanya,” ujar petugas itu yang terlihat pucat berkeringat.

Baca Juga :  Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

Hal ini belum sempat dikonfirmasi Awak Media, baik ke Manajemen Hotel Grand Central, ke Dinas Perhubungan Kota dan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

oplus_32

Apakah pemungutan Uang Parkir di Hotel Grand Central sudah sesuai Perda Kota Pekanbaru, sebab tidak semua Hotel di Pekanbaru dipungut uang parkir kepada pengunjung.

Tim Media akan agendakan melakukan konfirmasi ke pihak Hotel dan kepada pihak Pemerintah untuk memastikan apakah Dana Parkir dari Hotel masuk ke Kas Daerah sebagai PAD, atau dimanfaatkan sendiri oleh pihak Hotel.

Melakukan pungutan secara resmi kepada setiap pengunjung Hotel, baik Uang Parkir maupun Pajak Hotel itu sendiri harus jelas peruntukan dan kegunaannya serta sesuai Peraturan Pemerintah pula. *** (bersambung…)

Editor: Red

Berita Terkait

Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung
Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut
Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal
PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung
Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 19:37 WIB

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Jumat, 4 September 2026 - 19:35 WIB

Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 19:31 WIB

Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Berita Terbaru

Headlines

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:37 WIB