Pungutan Parkir di GRAND CENTRAL HOTEL, Petugas Parkir tidak Tahu Siapa Nama Pengelola dan Disetor Juga ke Pemko

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Seorang Jurnalis yang berkunjung ke Grand Central Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selasa, (21/5/2024), Pukul 14.48.WIB.

Wartawan yang bertugas di Media On-Line nadaviral.com inisial (BW) ini saat hendak meninggalkan Lapangan Parkir, petugas Parkir Hotel Grand Central meminta uang sejumlah Rp 2.000 Rupiah.

oplus_32

Kemudian, BW menanyakan apakah pengelolaan Parkir itu dikelola sendiri oleh pihak Hotel, petugas menjawab iya, benar.

Lalu, BW menanyakan siapa nama dari pihak Hotel yang menangani Pungutan Parkir itu, petugas itu bingung lalu mengatakan, tidak tahu siapa nama orangnya.

“Saya tidak tahu siapa nama-nya, tanya saja ke pihak Hotel,” kata petugas itu.

oplus_32

Selanjutnya, BW menanyakan lagi, apakah dana Parkir itu memang diperuntukan untuk Hotel atau disetor di luar Hotel. Petugas itu menjawab, disetor ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Uangnya dibagi, disetor juga ke Pemko, namun kami tidak tahu siapa nama petugas Pemko yang menerimanya,” ujar petugas itu yang terlihat pucat berkeringat.

Baca Juga :  Kunci Kekuatan Tim, Karutan Labuhan Deli Gelar Rapat Koordinasi Jajaran Pengamanan

Hal ini belum sempat dikonfirmasi Awak Media, baik ke Manajemen Hotel Grand Central, ke Dinas Perhubungan Kota dan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

oplus_32

Apakah pemungutan Uang Parkir di Hotel Grand Central sudah sesuai Perda Kota Pekanbaru, sebab tidak semua Hotel di Pekanbaru dipungut uang parkir kepada pengunjung.

Tim Media akan agendakan melakukan konfirmasi ke pihak Hotel dan kepada pihak Pemerintah untuk memastikan apakah Dana Parkir dari Hotel masuk ke Kas Daerah sebagai PAD, atau dimanfaatkan sendiri oleh pihak Hotel.

Melakukan pungutan secara resmi kepada setiap pengunjung Hotel, baik Uang Parkir maupun Pajak Hotel itu sendiri harus jelas peruntukan dan kegunaannya serta sesuai Peraturan Pemerintah pula. *** (bersambung…)

Editor: Red

Berita Terkait

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Berita Terbaru