Pekanbaru, RIAU, (NV) — Korban intimidasi seorang terduga DPO Polda Riau, akan melaporkan beberapa oknum Polisi yang mengetahui kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh terduga DPO Polda Riau terkait Mafia Tanah, Edi Suryanto.
Aksi melaporkan ini dinilai sebagai bentuk perlawanan Masyarakat terhadap para Mafia dan Preman yang semakin meresahkan Rakyat Bangsa ini. Padahal, belum lama ini, Kapolda Riau telah mengeluarkan pernyataan keras dan tegas, akan membasmi semua Preman baik secara sendiri-sendiri maupun dengan Modus Ormas.
Hal ini disampaikan korban inisial C Laia kepada Redaksi Media nadaviral.com dan hariantop.com. Minggu pagi, (11/5/2025) Pukul 08.09 WIB via Telepon.
Kasus ini bermula ketika 21 orang anak buah Edi Suryanto yang di koordinir oleh Anton melakukan pemasangan Tembok Pagar mengunakan Batu Bata di Jalan LMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Sabtu pagi, (10/5/2025) sekitar Pukul 09.00 WIB.
C Laia mengungkapkan, peristiwa intimidasi yang ia alami bersama keluarga di rumahnya sudah berlangsung selama 3 kali.
Bahkan, kejadian itu diketahui oleh Kapolsek Rumbai, Iptu Said Khairul Imam. Terbukti pada saat pertemuan dalam upaya Mediasi, betapa terkejutnya korban, ternyata, Edi Suryanto bersama Kapolsek Iptu Said sudah lebih dahulu berada di ruangan kerja Kapolsek.
Sedangkan upaya pemagaran yang dilakukan pihak Edi Suryanto sebelumnya, juga diketahui Kapolsek, beberapa Anggotanya disuruh ke TKP. Sedangkan Kapolsek, mengatakan kepada korban melalui Telepon akan segera ke TKP.

Kejadian ke 3 kali Sabtu kemarin, Kapolsek juga hadir langsung ke TKP, namun hanya melihat-lihat saja tanpa tindakan apa pun. Setelah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra tiba di lokasi, baru Kapolsek bergerak pura-pura sibuk menyuruh 21 orang oknum preman suruhan Edi Suryanto berhenti bekerja.
Karena Kapolsek dinilai tidak peduli peristiwa yang dialami warganya, maka korban berinisiatif melaporkan beberapa oknum Polisi ke Propam Polda Riau Rabu depan, tanggal 14 Mei dan sekaligus menggelar Aksi Demo ke Polda Riau paga Jumat tanggal 16 Mei 2025.
Korban juga menyampaikan bahwa, pada Sabtu sore usai kejadian, sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan kejadian itu, namun menurut Polda Riau, kasus itu belum memenuhi unsur Pidana.
Sehingga korban kembali agendakan pelaporan hari Rabu depan ke Polda Riau terkait kasus intimidasi. Korban curiga ada yang janggal, setelah mendengar Edi Suryanto terduga DPO Polda Riau namun sempat melakukan pertemuan dengan Kapolsek, tapi Kapolsek tidak menangkap DPO Edi Suryanto.
“Saat ini sedang mempersiapkan Berkas dan Spanduk untuk kebutuhan Pelaporan hari Rabu dan Aksi Demo hari Jumat depan. Kelakuan Edi Suryanto bersama anak buahnya mengintimidasi kami sudah keterlaluan, hingga membuat keluarga saya trauma. Saya tidak mengira kalau Edi Suryanto ini adalah DPO Polda Riau, tapi bebas berkeliaran disekitar kantor Polda Riau,” kesal C Laia.
Ketika Awa Media menanyakan lebih detail latar belakang kasus ini, CL menjelaskan bahwa, masalah tanah antara Sihotang dengan Edi Suryanto.
Awalnya, Lahan seluas 4 Hektar itu, di dalamnya termasuk Tanah milik orang Tua CL atas nama YL (Alm) seluas 20×20 Meter dengan SKGR yang saat ini telah dibangun rumah dan dihuni keluarga CL.
Sedangkan Sihotang dan Edi Suryanto saling merebut Lahan yang sudah ditanami Kelapa Sawit tersebut. Namun Edi Suryanto mengintimidasi dan memasang Pagar secara paksa dengan tujuan menutupi rumah C Laia. Polisi tidak berbuat apa-apa dan hanya menonton kejadian itu di lokasi saat terjadi Pemagaran.

Diketahui, Kapolsek Rumbai Iptu Said selalu mengabaikan setiap konfirmasi Awak Media. Termasuk kasus dugaan Tangkap Lepas Barang Bukti Rokok ilegal, meminta uang Rp 5 juta, meminta Rokok dengan harga Rp 2,5 juta, belum termasuk kerugian biaya Operasional perjalanan.
Polsek Rumbai diduga melepaskan pembawa Barang Roko ilegal setelah mengambil Uang dan Rokok. Hal itu dibenarkan seorang pembawa Rokok ilegal inisial OZ bulan lalu kepada beberapa Awak Media dan sudah dipublikasi beritanya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo yang dikonfirmasi Sabtu malam, (10/5/2025), Pukul 21.02 WIB, merespon dengan baik. “Kami cek, terima kasih informasinya,” kata Brigjen Jossy.
Edi Suryanto sendiri, diduga kuat terlibat dalam penjualan Lahan HPT tanpa izin dengan melibatkan oknum Anggota DPRD Kampar, Ilyas Sayang saat menjabat Kepala Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.
Dugaan itu diperkuat dengan Peta Lokasi Lahan, Surat Tanah yang turut ditandatangani Ilyas Sayang dan Dokumen Pajak. Lahan tersebut dijual dengan harga Rp 65 miliar, sebagaimana disampaikan Dewan Pembina LPPHI, orang dekat dan Karyawan Edi Suryanto kepada Media ini beberapa waktu lalu.
Masyarakat Riau berharap, semoga kasus ini sampai ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Negara harus hadir sebagai bentuk perlindungan kepada Rakyat dan menyita Aset pelaku Koruptor.
Awak Media ini kembali menghubungi Kapolsek Rumbai, Iptu Said Khairul Imam pada Minggu siang, (11/5/2025), Pukul 13.03 WIB, dihubungi dua kali, panggilan masuk berdering, namun tetap tidak mau menjawab. *** (…bersambung…)
Penulis : Bomen






















