Rapat Paripurna DPRD Kuansing Bersama Pjs Bupati Kuansing Setujui Perda RTRW 2024-2044

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK KUANTAN, (NVC) — Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) drg. Sri Sadono Mulyanto, M. Han menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Perda RTRW tahun 2024-2044. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin (21/10) malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE., M. Si dan dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Seluruh Kepala OPD, Instansi Vertikal, seluruh Kabag, Pejabat Eselon III di Lingkup Pemkab Kuansing dan Seluruh Camat.

Pada hari yang sama juga telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing, Romi Alfisyah Putra, SE., M. Si.

Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE., M. Si pada kesempatan itu mengatakan, bahwa hal ini merupakan batas akhir dari pembahasan Ranperda RTRW.

“DPRD Kuansing berkomitmen untuk menuntaskannya, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sekarang sudah terbentuk, sehingga DPRD baru bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Paslon Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan dan Topani Mendaftar ke KPU

“Alhamdulillah, Ranperda RTRW telah layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada batas akhir pembahasan setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Bapemperda, Panitia Khusus serta melalui pembahasan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing,” sambung Ketua DPRD Kuansing.

Sementara, Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto menyambut baik atas saran, masukan dan usulan dari Fraksi-fraksi DPRD Kuansing dengan harapan dapat memberikan pemahaman serta persamaan persepsi terhadap Ranperda RTRW tahun 2024-2044 hingga disetujui menjadi Perda RTRW Kuansing tahun 2024-2044.

“Terimakasih atas kerjasama dan kolaborasi dari Pemerintah Daerah bersama DPRD Kuansing, sehingga Ranperda RTRW telah disetujui menjadi Perda RTRW Kuansing 2024-2044. Maka dari itu, sekarang kita telah mempunyai kejelasan akan pengelolaan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budidaya dan lainnya,” ucap Pjs Bupati Kuansing.

“Perda RTRW ini sangat penting sebagai kejelasan investigasi, pengembangan wilayah dan perencanaan tata ruang. Harapannya, Perda ini menjadi dasar usulan dalam program Tanah Objektif Reforma Agraria (TORA) dengan mempertahankan kawasan hutan lindung dan kawasan suaka alam,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul Hikam
Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Lereng Ijen
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk
Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung
Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut
Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal
PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27 WIB

Polresta Sidoarjo dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul Hikam

Sabtu, 5 September 2026 - 12:24 WIB

Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Lereng Ijen

Sabtu, 5 September 2026 - 12:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 19:37 WIB

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Berita Terbaru

Headlines

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:37 WIB