Respon Cepat Informasi dari Masyarakat, Bea Cukai Dumai Tahan Pelaku Usaha Rokok Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, (NVC) — (25/10/2025). Beacukai Dumai berhasil melakukan penindakan Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk di sebuah toko grosir di kecamatan Dumai Timur dalam Operasi Pasar yang digelar pada hari Jum’at (10/10/2025) lalu berdasarkan informasi masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tim Operasi Pasar berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Beacukai Dumai nomor : PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025, dan atas info tervalidasi dari masyarakat bergerak mendatangi Toko CS Ponsel yang terletak di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Provinsi Riau.

Dalam Operasi tersebut terjadi penindakan terhadap Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk baik di ruang usaha maupun Gudang toko dan atas temuan tersebut tim operasi menerbitkan surat bukti penindakan nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025 atas rokok illegal berbagai macam merek sebanyak 382.790 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 577.834.350,- dan nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,-

Kemudian barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Beacukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolri Terima Penganugerahan Adat Ingatan Budi dari LAM Riau, Bupati Bengkalis Hadiri Prosesi Penganugerahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang sdr. ES, terhadap perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di bidang cukai.

Yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan sdr. ES ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip ultimum remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada tersangka telah ditawarkan UR.

Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada sdr. ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.

Kepala Beacukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi bersama dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini, ungkap Dedi.

Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Sumber: KPPBC TMP C Dumai

(Toga)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB