RIAU, (NV) – Beredar foto diduga ruang kerja Bupati Kuansing sebagai tempat pembagian Bahan Kampanye (BK) berupa baju dengan gambar cartoon AI Prabowo-Gibran.
Dari beberapa foto yang beredar terlihat jelas wajah Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Ketua Partai Demokrat Kuansing Fedrios Gusni serta orang-orang yang diduga sebagai team pemenangan Prabowo-Gibran yang dikomandoi oleh Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi melalui whatsapp messenger pribadinya terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara dalam pembagian Bahan Kampanye (BK) Capres 02 tidak menggubris pertanyaan MimbarRiau.com. meskipun terlihat centang dua.
Hal yang sama juga pada ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal yang samasekali tidak merespon pertanyaan awak media.
Suhardiman Amby diduga sebagai Bupati yang tidak mengerti aturan main dalam hal penggunaan fasilitas Negara, padahal sudah jelas Pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” dikutip dari Pasal 304 ayat (1). (Rls)