Sat Narkoba Polres Nias Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, SUMUT, (NV) – Sat Narkoba Polres Nias dalam 1 hari amankan 3 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, 1 di antaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

Ketiganya antara lain: OZ Alias ETA, Lk, (27) Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Patimura No. 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. SM Alias Ama Paulus (50) Kristen Protestan, Petani/Pekebun, Desa Lolowua Hiliwarasi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Penangkapan ketiga orang Tersebut di lakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di 3 tempat yang berbeda.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H., S.I.K., M.H. Di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Ketiganya di amankan hanya berselang waktu karena ke 3 orang tersebut merupakan 1 rangkaian dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. OZ Alias ETA, Lk, (27) diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram, dari AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Supomo Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Didapatkan Barang Bukti Seberat 1,38 Gram, sedangkan dari . SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tetapi ia mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika yang di didapatkan dari Ina Faris adalah MIliknya.

Kronologis Pada Hari Selasa, (27/02/2024) sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti Laporan Tersebut, Kemudian Tim Opsnal Melakukan Under Cover by dan Memesan Narkotika Jenis shabu, dan Pada saat Menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ Langsung di Ringkus,

Baca Juga :  Pesan Pemuda Milenial Onolalu kepada Paslon Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache: Apabila Dapat Amanah, jangan Seperti Pemimpin Sebelumnya Bangun Istana Sendiri

dari Hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa Narkotika Jenis Sabu didapatkan dari AS Als Ina Faris, Kemudian Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba mendatangi rumah AS Alias Ina Faris, dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika.

Ada pun jenis sabu dengan Berat Total 1,38 Gram, dari AS Alias Ina Faris didapatkan Informasi bahwa Barang tersebut di dapatkan dari SM Als Ama Paulus. Kemudain Tim Opsnal Memburu SM Als Ama Paulus dengan Perantaraan AS als Ina Faris, kepada AS Als Ina Faris SM Als Mengatakan bahwa ia menunggu di warung makan Mie Aceh di Jalan Diponegoro Gunungsitoli.

Di Warung tersebut SM Alias Ama Paulus diamankan hasil Interogasi kepada SM Alias Ama Paulus mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang telah di jual kepada tersangka AS als Ina Faris.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,SIK,MH mengatakan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan terus di Lakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias, selain untuk Meminimalisir Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu “ Narkoba Musuh Kita Bersama”

Total Barang Bukti yang di amankan dari 3 Tersangka seberat 1,59 Gram dan saat ini ketiganya di Amankan di Sat Res Narkoba untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku, kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Pidana Maksimum 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Sabar/Hum)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem Masa Bakti 2025 – 2030 Reynold Tampubolon
Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI
Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang
Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan
Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Rutin Penggeledahan Pada Kamar Hunian
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Tentang Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:55 WIB

Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem Masa Bakti 2025 – 2030 Reynold Tampubolon

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:47 WIB

Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:32 WIB

Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:27 WIB

Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan

Berita Terbaru