Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Bekuk Pelaku Jaringan Curat R4

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan R4 yang sedang berada di Hotel Atlantic Pekon Walur Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Rabu (20/03/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K.,M.H. membenarkan bahwa sat reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku curat sebuah mobil pickup yang berinisial BY (33) Alamat Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kec. Way Krui, Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada 1 (satu) Unit Mobil pick up di Pasar Mulya Barat IV Kel. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Diduga Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu dan Kunci Kontak pada Mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku Pencurian 1 (satu) Unit Mobil pick tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Siak Rakor Bersama Kemendagri, Bahas Situasi Terkini

Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan Terduga Pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut

Penangkapan terhadap pelaku BY merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara curanmor 1 Unit mobil pick up L-300 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib di Pasar Mulya Barat IV ll. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, yang mana polres Pesisir Barat sudah mengamankan 1 pelaku JP terlebih dahulu yang merupakan rekanan pelaku BY saat melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Pesisir Barat mengatakan bahwa “Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar,” ungkapnya. (Nedi)

Berita Terkait

Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah
Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai
Karutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi Serahkan Hadiah pada Puncak HKBP Ke 62

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:46 WIB

Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:32 WIB

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah

Berita Terbaru