Satu Lagi Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi, Terkait Penganiayaan di Hotel Binaka II

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NV) — 30 Mei 2025. Kepolisian Resor (Polres) Nias kembali menahan satu orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut. Pernyataan resmi juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Tersangka berinisial S.B.H. (38) menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 5 November 2024. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Dari hasil penyelidikan, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025. Lima di antaranya, telah menyerahkan diri secara sukarela. Dan  telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 23 Mei 2025 masing-masing berinisial S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Tersangka utama, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa seperti yang dikenakan pada S.B.H.

Baca Juga :  Kapolres Nias Beri Penghargaan Kepada Masyarakat dan Personil Berprestasi

Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial M.Y.T., masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKP Adlersen, penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan tersangka yang telah divonis, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat. Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap korban serta pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengecekan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat yang berada di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Adlersen.

Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Sumber : Humas Polres Nias

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas
Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan
Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH
Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!
Bupati Siak Afni Wujudkan Siak Berazam, Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru
Ka LAPAS Pekanbaru Tindaklanjuti Rapat Anev Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bersama Dirjenpas
Patroli Jelajah Desa dan Bakti Sosial Polres Kampar untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:26 WIB

Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:32 WIB

Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:52 WIB

Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!

Berita Terbaru