Satu Lagi Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi, Terkait Penganiayaan di Hotel Binaka II

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NV) — 30 Mei 2025. Kepolisian Resor (Polres) Nias kembali menahan satu orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut. Pernyataan resmi juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Tersangka berinisial S.B.H. (38) menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 5 November 2024. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Dari hasil penyelidikan, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025. Lima di antaranya, telah menyerahkan diri secara sukarela. Dan  telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 23 Mei 2025 masing-masing berinisial S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Tersangka utama, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa seperti yang dikenakan pada S.B.H.

Baca Juga :  Pj Sekda Wakili Bupati Kuansing Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Fraksi DPRD

Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial M.Y.T., masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKP Adlersen, penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan tersangka yang telah divonis, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat. Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap korban serta pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengecekan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat yang berada di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Adlersen.

Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Sumber : Humas Polres Nias

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak
KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa
KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang
Patroli Skala Besar Digelar Malam Hari, Brimob Sumut Dukung Pengamanan Belawan
Mengenal Brimob Sejak Dini, Anak TK Belajar Disiplin dan Kebersamaan di Markas Polisi
Polda Sumut Bongkar PETI Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Pembagunan Gedung SMK N 2 Ponorogo Selesai, Lembaga Pendidikan Bangga
Negara Hadir dalam Konferensi Pers, Polda Riau Berhasil Menangkap 15 Tersangka Pembunuh Gajah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:19 WIB

KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:17 WIB

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:13 WIB

Patroli Skala Besar Digelar Malam Hari, Brimob Sumut Dukung Pengamanan Belawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

Mengenal Brimob Sejak Dini, Anak TK Belajar Disiplin dan Kebersamaan di Markas Polisi

Berita Terbaru