Secara Transparan SPBU 14.287.6110 Menjual BBM Mengunakan Jerigen

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NV) –– Pemandangan yang tidak biasa saat Taufik Hidayat koto bersama rekan media ingin mengisi bahan bakar minyak di SPBU 14.287.6110 di jalan Lintas Duri Dumai KM 11,desa Balai makam, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis – Riau.

Didapati karyawan SPBU tersebut menjual kepada pembeli mengunakan jerigen, saat awak media menghampiri dan menanyakan, sungguh diluar dugaan, ternyata si pengisi yang mengunakan jerigen ini juga karyawan di SPBU tersebut.

“Ditanya salah satu team media,Ini siapa pengawas nya? Sudah pulang pak,jawab petugas SPBU ,trus apakah boleh menjual mengunakan jerigen? Ya cuma 20 liter kok pak”.jawab nya dengan santai.selasa,15 /4/2025 dini hari.

Hal ini membuat berang Taufik Hidayat Koto yang langsung melihat aktivitas tersebut.

“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil lansir,dan pengisian BBM menggunakan jerigen kerap dilakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar maupun ke penimbunan BBM yang mengantongi keuntungan besar,” ujar Topik kepada media ini, Selasa, (15/4/2025).

Baca Juga :  https://nadaviral.com/dprd-kuansing-kunjungan-kerja-bahas-lkpj-2024-segera-tuntas/

Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan atau pun mengunakan Jerigen adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah,Polda Riau terutama di wilayah hukum polsek duri untuk segera melakukan evaluasi,menegakkan hukum yang berlaku dan regulasi yang lebih ketat.

“Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi yang dijual oknum karyawan tersebut harus dihentikan!,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tidak jauh rumah nya dari SPBU Ini juga menceritakan kepada awak media,”pemandangan ini sudah biasa kami liat pak, ada juga mobil -mobil yang diduga mobil lansir mengisi BBM solar Disni, sampai antrian panjang.”ungkapnya.

Taufik kota juga menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan
Kapolsek Cerenti langsung Turun Cek Lahan Ketahanan Pangan di Enam Desa 
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap
Warga Negara India Bunuh Diri di Sel Detensi Imigran Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:34 WIB

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:30 WIB

Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35 WIB

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WIB

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:34 WIB