Secara Transparan SPBU 14.287.6110 Menjual BBM Mengunakan Jerigen

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NV) –– Pemandangan yang tidak biasa saat Taufik Hidayat koto bersama rekan media ingin mengisi bahan bakar minyak di SPBU 14.287.6110 di jalan Lintas Duri Dumai KM 11,desa Balai makam, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis – Riau.

Didapati karyawan SPBU tersebut menjual kepada pembeli mengunakan jerigen, saat awak media menghampiri dan menanyakan, sungguh diluar dugaan, ternyata si pengisi yang mengunakan jerigen ini juga karyawan di SPBU tersebut.

“Ditanya salah satu team media,Ini siapa pengawas nya? Sudah pulang pak,jawab petugas SPBU ,trus apakah boleh menjual mengunakan jerigen? Ya cuma 20 liter kok pak”.jawab nya dengan santai.selasa,15 /4/2025 dini hari.

Hal ini membuat berang Taufik Hidayat Koto yang langsung melihat aktivitas tersebut.

“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil lansir,dan pengisian BBM menggunakan jerigen kerap dilakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar maupun ke penimbunan BBM yang mengantongi keuntungan besar,” ujar Topik kepada media ini, Selasa, (15/4/2025).

Baca Juga :  Teken Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas, Kasmarni Berharap Penerapan Tata Kelola Pertanahan yang Bersih dan Transparan

Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan atau pun mengunakan Jerigen adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah,Polda Riau terutama di wilayah hukum polsek duri untuk segera melakukan evaluasi,menegakkan hukum yang berlaku dan regulasi yang lebih ketat.

“Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi yang dijual oknum karyawan tersebut harus dihentikan!,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tidak jauh rumah nya dari SPBU Ini juga menceritakan kepada awak media,”pemandangan ini sudah biasa kami liat pak, ada juga mobil -mobil yang diduga mobil lansir mengisi BBM solar Disni, sampai antrian panjang.”ungkapnya.

Taufik kota juga menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada
Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan 
Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Huta Rakyat
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:31 WIB