Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Inisial JS Ditangkap oleh Unit PPA Polres Rohul

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, (NV) — Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengamankan JS Diduga pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Minggu (18/05/2025) Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H daam keterangan Pers nya menjelaskan bahwa Pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial JS (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Awalnya Pelaku Persetubuhan itu dilaporkan oleh N, Br.Manulang yang merupakan Ibu kandung K,(16) yaitu korban yang masih berstatus pelajar, yang berdomisili di Ujung batu RT 005 RW 010 Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan hulu.

Kejadian berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat korban pamit kepada orang tuanya,mau pergi ke sekolah. Akan tetapi anaknya tidak kunjung pulang kerumah, Sehingga Ibunya mencoba mencari dan mendatangi teman anaknya sambil menanyakan keberadaan anakNya namun tidak satupun yang mengetahui keberadaan Putrinya sudah berulangkali mencoba menghubungi nomor ponsel anakNya namun tidak aktif,

Atas kejadian tersebut, sang ibu mencoba menjumpai dan bertanya kepada Ipda Sarlin Sihotang SH selaku Paur humas Polres Rohul, atas anjuran Sarlin lalu Br Manulang membuat laporan ke polres rohul tentang anaknya yang tidak pulang – Pulang

Tindak lanjuti laporan warga selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga penyidik berhasil menemukan korban inisial K bersama dengan seorang laki-laki inisial JS,

Hanya dalam waktu singkat Tersangka inisial JS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama dengan korban inisial K, penangkapan tersebut di saksikan oleh ibu kandung korban

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum JS Prapid Penyidik Polda Riau, Bangun Sinaga: Penetapan Klien Kami Sebagai Tersangka adalah Rekayasa!

Ketika di interogasi JS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap K mendengar penjelasan JS, sang ibu
tidak terima atas perbuatan pelaku, kejadian tersebut menjadi momok bagi keluarga Saudari inisial N br Manullang dan menghancurkan masa depan anakNya,

Korban inisial K menjelaskan kepada ibunya, bahkan tersangka inisial JS telah menyetubuhinya berulang kali sejak membawa korban bahkan sempat di bawa ke Pekan baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan korban K dan pelaku JS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya suami istri

Untuk menindak lanjuti Tindak pidana tersebut Anggota unit PPA membawa pelaku ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Helai Baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan 1 Helai Celana panjang warna hitam

Pelaku dijatuhkan sanksi hukum ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*/At)

Sumber : Humas Polres Rohul

Editor    : RedViral

Berita Terkait

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara
Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya
Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana
Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional
Subdit Renakta Resmi Jadi Direktorat PPA dan PPO, Kapolda Sumut : Junjung Tinggi Integritas dan Keadilan
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir
Brimob Sumut Gelar Go To School, Bantu Pemulihan Psikologis Siswa Terdampak Bencana

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:03 WIB

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional

Berita Terbaru