Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) – Hari ini Selasa 19 Maret 2024 dijadwalkan sidang gugatan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah siding pertama gugatan itu berlangsung pada 5 Maret 2024 di PN Medan.

Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Diwakili Asisten II Buka MTQ XIV Cerenti

Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum.

“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawaan Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat.

(IC Tanjung)

Berita Terkait

Pastikan Keselamatan Mudik Aman dan Nyaman, Tim Ditlantas Polda Riau Cek Kondisi Terminal dan Selidiki Jalan Lintas Timur Hingga Lintas Utara
LAMR Bengkalis Jemput Wakil Bupati Secara Adat untuk Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru
Ibunda Sekretaris Kominfotik Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa
Ketua DPRD Nisel Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024, Ini Isinya!
GWI Tuding KPK Bohongi Publik Soal Pengumuman Nama-Nama Penyelenggara Negara yang tidak Menyampaikan LHKPN
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar
Plh Sekda Siak Fauzi Asni Serahkan Zakat Konsumtif dan Produktif di 2 Kelurahan dan 6 Kampung
Saudara Hondro Kembali Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Pasal 27, 28 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:26 WIB

Pastikan Keselamatan Mudik Aman dan Nyaman, Tim Ditlantas Polda Riau Cek Kondisi Terminal dan Selidiki Jalan Lintas Timur Hingga Lintas Utara

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:53 WIB

LAMR Bengkalis Jemput Wakil Bupati Secara Adat untuk Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:46 WIB

Ibunda Sekretaris Kominfotik Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:39 WIB

Ketua DPRD Nisel Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024, Ini Isinya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:59 WIB

GWI Tuding KPK Bohongi Publik Soal Pengumuman Nama-Nama Penyelenggara Negara yang tidak Menyampaikan LHKPN

Berita Terbaru