Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) – Hari ini Selasa 19 Maret 2024 dijadwalkan sidang gugatan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah siding pertama gugatan itu berlangsung pada 5 Maret 2024 di PN Medan.

Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Tualang Plh Sekda Siak Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum.

“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawaan Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat.

(IC Tanjung)

Berita Terkait

Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL, Bupati Siak Afni Tegaskan Selesaikan Konflik
Bupati Siak Terima Kunjungan Direksi EMP, Bahas Peluang Gas Rumah Tangga dan Hilirisasi Migas
Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem Masa Bakti 2025 – 2030 Reynold Tampubolon
Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI
Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang
Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan
Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:16 WIB

Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL, Bupati Siak Afni Tegaskan Selesaikan Konflik

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:12 WIB

Bupati Siak Terima Kunjungan Direksi EMP, Bahas Peluang Gas Rumah Tangga dan Hilirisasi Migas

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:55 WIB

Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem Masa Bakti 2025 – 2030 Reynold Tampubolon

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:47 WIB

Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI

Berita Terbaru