Dumai — (20/11/2025). Bea Cukai perkuat edukasi mengenai ketentuan cukai di wilayah Jawa Timur melalui rangkaian sosialisasi di Probolinggo, Banyuwangi, dan Kediri.
Program ini digelar pada pertengahan November 2025 bersama pemerintah daerah, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Pengawasan cukai tidak bisa dilakukan sendiri. Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat memahami aturan dan mampu mengenali rokok ilegal,” ujarnya.
Di Probolinggo, Bea Cukai memberikan pelatihan kepada perusahaan rokok terkait regulasi cukai, pemanfaatan DBHC HT, dan APHT. Selain itu, sosialisasi kepada camat, lurah, Satpol PP, relawan damkar, dan media juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan di daerah. Menurut Budi, pemahaman aparat lokal sangat penting untuk mencegah penipuan dan peredaran rokok ilegal.
Di Banyuwangi, program Gempur Rokok Ilegal melibatkan tokoh masyarakat Desa Sumbermulyo. Peserta dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi penerimaan negara.
“Ketika masyarakat paham, mereka otomatis menjadi garda terdepan dalam pencegahan,” kata Budi.
Sementara itu di Kediri, sosialisasi menyasar pedagang rokok dan anggota Linmas Desa Menang. Peserta diperlihatkan contoh rokok ilegal agar lebih mudah mengenali produk yang tidak sesuai ketentuan. Budi menilai langkah ini sangat efektif karena pedagang berada di lini terdepan distribusi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperluas edukasi cukai secara berkelanjutan. Cukai bukan sekadar aturan, tetapi instrumen untuk melindungi industri legal dan mendukung penerimaan negara. “Melalui sinergi yang kuat, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur,” tutup Budi.
Sumber: AdminWeb Bea Dan Cukai.S.T
(Toga)






















