Tegas! Bupati Kuansing Minta Selesaikan Soal Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, (NVC) – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menghadiri rapat lanjutan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Inuman, Jumat (31/10) siang, bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Kuantan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, di antaranya Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.

Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menata dan memperjelas status lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan (zona merah). Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama tim teknis melakukan verifikasi lapangan, pemetaan, serta penyusunan usulan agar lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menekankan pentingnya peran aktif kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan lahan masyarakat yang masuk dalam kategori zona merah.

Baca Juga :  Pemkab Siak : Gaji ASN Paruh Waktu Sedang Berjalan, Itu Sudah Pasti

“Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah,” tegas Bupati Suhardiman.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penataan ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait agar proses penyelesaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan dapat segera terealisasi, sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan tata kelola ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (**/Robi)

Berita Terkait

Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat
Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Baharkam Polri Dorong Sitkamling Kedepankan Dialogis dan Humanis
Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:13 WIB

Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:45 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:39 WIB

Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Berita Terbaru

Headlines

Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Senin, 22 Jun 2026 - 20:39 WIB